7 Penyerang Anarkis Massa Damai Bela Palestina di Bitung Ditangkap

7 Penyerang Anarkis Massa Damai Bela Palestina di Bitung Ditangkap
7 Penyerang Anarkis Massa Damai Bela Palestina di Bitung Ditangkap

Panglimanews.com – Polisi mencokok tujuh orang penyerang di Aksi Damai Bela Palestina, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam aksi keributan di Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu, (26/11/2023).

Kapolda mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas.

Hal itu  guna untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung tersebut dibackup dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini.

Dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli.

“Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.

Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan

Menurut Kombes Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

 

Editor : Izza

Pos terkait