Panglimanews.com– Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, LRM (26), pria asal Kecamatan Pallangga yang terlibat dalam kasus penganiayaan brutal di Barombong, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
LRM yang sempat menjadi buronan, berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan oleh tim Unit Reskrim Polsek Barombong.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh LRM terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat itu, korban datang ke Bontopajja untuk menyelesaikan perselisihan dengan warga setempat.
Namun, saat baru saja turun dari sepeda motor, korban langsung diserang oleh LRM dan beberapa pelaku lainnya.
Salah satu pelaku bahkan melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.
Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi R, yang memimpin penangkapan, membenarkan bahwa LRM adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kota Baru, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku,” ujarnya.
Proses penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri lagi.
Setelah dilakukan interogasi, LRM mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan korban tewas dalam insiden brutal tersebut.
“Setelah diamankan, pelaku kami bawa ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Yan Arisandi.
LRM kini menghadapi dakwaan berat dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penangkapan LRM mengakhiri pelarian panjang yang membuat resah masyarakat Barombong.
Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News