Panglimanews.com– Proses reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Pulau Kodingareng mulai mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam reka adegan yang digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar pada 21 Mei 2026, muncul perbedaan antara keterangan awal pelaku berinisial ICA dengan fakta yang diperagakan saat rekonstruksi.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal yang sempat diberitakan sejumlah media daring, pelaku menyebut korban berinisial AD datang membawa senjata tajam jenis badik.
Namun dalam reka ulang tersebut, korban disebut tidak membawa senjata tajam.
Fakta lain yang terungkap, pelaku diduga mendatangi korban terlebih dahulu.
Reka adegan juga memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut tidak sekadar penganiayaan biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Korban AD diketahui meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di Pulau Kodingareng.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah istri korban, SR, membeberkan kronologi kejadian.
Menurut SR, persoalan bermula dari pertengkaran antara anak korban dan anak pelaku pada Jumat, 17 April 2026 di depan rumah korban.
Saat itu, korban disebut tidak berada di Pulau Kodingareng.
“Pelaku datang bersama anaknya setelah terjadi pertengkaran antara anak kami. Saat itu pelaku sempat menampar anaknya sendiri dan mengucapkan kalimat bernada ancaman,” ujar SR.
SR menuturkan, pada malam kejadian dirinya sedang duduk bersama suaminya di depan rumah keluarganya.
Pelaku kemudian datang memanggil korban dan mengajak berbicara.
“Pelaku memanggil suami saya lalu mengajaknya berjalan ke samping masjid. Saya ikut dari belakang,” kata SR.
Ia mengaku melihat pelaku menyerang korban saat keduanya berjalan beriringan.
Menurutnya, sebelum penyerangan terjadi, pelaku sempat memperlihatkan telepon genggam berisi pesan suara anak korban.
“Awalnya mereka sempat berkelahi dan saling pukul. Setelah terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang pinggangnya lalu menyerang korban,” tuturnya.
SR mengatakan korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan sebelum akhirnya terkena tusukan di bagian perut dan tebasan di leher.
“Korban terjatuh dan pelaku masih menyerang hingga suami saya meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Pelabuhan Makassar menyatakan unsur pembunuhan berencana dinilai belum terpenuhi.
“Dalam kasus ini unsur pembunuhan berencana tidak memenuhi syarat, sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan biasa,” ujar penyidik.
Sejumlah organisasi mahasiswa turut menyoroti hasil reka ulang tersebut.
Ketua Umum PP PEMILAR, Dedi Rinaldi, meminta penyidik mendalami seluruh fakta yang muncul dalam rekonstruksi agar tidak terjadi kekeliruan penerapan pasal.
“Dalam reka ulang terungkap sejumlah fakta penting yang perlu didalami secara menyeluruh oleh penyidik,” katanya.
Senada, Ketua Umum PP IPMIL Luwu, Yandi, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dicermati, termasuk dugaan persiapan sebelum kejadian.
“Ada dugaan korban dipancing datang, sementara pelaku disebut menyembunyikan senjata tajam sebelum penyerangan terjadi,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum PB IPMIL Raya, Abdul Hafid, mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia juga menegaskan informasi yang sebelumnya menyebut korban membawa senjata tajam tidak sesuai dengan fakta yang muncul dalam reka ulang.
“Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya. Minggu (24/5/2026)






