Kejati Sulsel Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana Gubernur hingga Proyek Pokir DPRD

Kejati Sulsel Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana Gubernur hingga Proyek Pokir DPRD
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Panglimanews.com– Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempercepat penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk tuntutan agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Bacaan Lainnya

Aktivis hukum sekaligus perwakilan Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar, Rahim, menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tengah berada pada titik krusial.

Menurutnya, publik menunggu langkah nyata Kejati Sulsel dalam menuntaskan berbagai perkara yang selama ini menjadi sorotan.

“Publik hari ini semakin kritis. Setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus ditangani secara terbuka dan berdasarkan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan atau kepentingan politik,” ujar Rahim di Makassar. Sabtu (11/7/2026)

Rahim menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan kepada Kejati Sulsel.

Pertama, Kejati Sulsel diminta mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan proyek yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Selatan.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Kedua, Kejati Sulsel didorong menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan praktik pemerasan.

Ia juga meminta perkembangan setiap perkara disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ketiga, Rahim meminta Kejati Sulsel memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus pengadaan perpustakaan digital dan e-book di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, termasuk hasil penggeledahan dan proses penyidikannya.

“Kami berharap perkembangan penanganan perkara ini disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukumnya,” katanya.

Keempat, Kejati Sulsel diminta memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas institusi guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kelima, aparat penegak hukum didorong menelusuri apabila terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan aliran dana, gratifikasi, suap, maupun tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan.

Rahim menegaskan proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Keenam, Kejati Sulsel diminta mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan serta menindak apabila ditemukan dugaan penyimpangan anggaran agar program tersebut berjalan tepat sasaran.

Ketujuh, Kejaksaan Negeri Sinjai didorong menjaga independensi dalam menjalankan penegakan hukum dan tetap bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pihak tertentu.

Rahim menegaskan, tujuh poin tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui kerja nyata. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, berdasarkan hukum, tanpa tebang pilih, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Editor : Darwis

Pos terkait