Dosa Korupsi PBG Terkuak, Kadis Perkimtan Gowa Resmi Masuk Penjara

Dosa Korupsi PBG Terkuak, Kadis Perkimtan Gowa Resmi Masuk Penjara
Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, berada di Mapolres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Visual AI).

Panglimanews.com– Karier birokrasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, tamat.

Dosa korupsi yang selama ini ia sembunyikan dalam praktik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya terbongkar.

Bacaan Lainnya

Jabatan dan kewenangan yang ia genggam runtuh seketika usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu berujung pada penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa, Kamis (18/6/2026) malam.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Abdullah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama sekitar delapan jam.

Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas kepolisian.

Petugas kemudian mengawalnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.

Sebelumnya, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejak siang hingga malam, proses pemeriksaan berlangsung tertutup sebelum penyidik memutuskan peningkatan status hukum menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan PBG di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa untuk pengumpulan dokumen dan barang bukti.

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

Iptu Arman Tarru menegaskan, detail konstruksi kasus akan dipaparkan langsung oleh pimpinan Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkasnya.

Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi izin bangunan tersebut.

Editor : Darwis

Pos terkait