Kasus Rp 90 Miliar Mandek? Tersangka HL Masih Bebas, Korban Menunggu Kepastian

Kasus Rp 90 Miliar Mandek? Tersangka HL Masih Bebas, Korban Menunggu Kepastian
Polda Sulsel

Panglimanews.com– Penanganan kasus dugaan korupsi berkedok investasi dan tindak pidana kepailitan yang menjerat pengusaha asal Kabupaten Takalar berinisial HL, pemilik objek wisata Pantai Topejawa, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan sekitar satu tahun lalu, HL hingga kini belum juga ditahan.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memicu tanda tanya dari para korban dan masyarakat yang menilai proses penegakan hukum berjalan lamban.

Perkara ini disebut melibatkan sekitar 1.000 nelayan telur ikan terbang dan pelaku usaha kecil yang mengaku menjadi korban. Total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

Di sisi lain, proses kepailitan terhadap HL di Pengadilan Niaga Makassar justru menunjukkan perkembangan.

Tim kurator mengonfirmasi telah menyita empat unit mobil mewah milik HL sebagai bagian dari pengamanan harta pailit.

“Benar, ada empat mobil milik HL yang sudah kami sita dan kini berada di bawah pengawasan kami. Terkait informasi mengenai barang sitaan dalam perkara pidana, silakan menghubungi penyidik atau Humas Polda Sulsel agar memperoleh keterangan resmi,” ujar pihak kurator saat dikonfirmasi.

Meski penyitaan aset dalam perkara kepailitan telah dilakukan, hingga kini Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Selain nilai kerugian yang besar, perkara ini juga melibatkan ribuan korban yang masih menunggu kepastian hukum.

Salah seorang keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa atas lambannya perkembangan penanganan perkara.

“Uang kami raib, usaha kami bangkrut. Sementara tersangka hidup bebas. Mobilnya disita, tetapi orangnya belum ditahan. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sainuddin Dg Ngemba, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Direktur Reskrimsus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ada apa dengan Polda Sulsel? Jangan biarkan rasa keadilan masyarakat dipertaruhkan oleh ketidakjelasan proses hukum. Ada dua pilihan, segera lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum atau jelaskan secara terbuka dasar hukum mengapa tersangka belum ditahan,” tegas Jafar. Kamis (16/7/2026)

Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp90 miliar dan melibatkan sekitar 1.000 korban tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ia menilai kepastian proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset bagi para kreditur.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban resmi.

Publik kini menantikan penjelasan dan langkah konkret dari Ditreskrimsus Polda Sulsel guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait penanganan perkara tersebut.

Editor : Darwis

Pos terkait