Kasus Dugaan Aborsi 2021 Kembali Meledak, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Gowa

Kasus Dugaan Aborsi 2021 Kembali Meledak, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Gowa
kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa saat konferensi Pers

Panglimanews.com– Dugaan tindak pidana aborsi yang disebut sebagai bentuk pembunuhan berencana terhadap janin kembali mencuat di Kabupaten Gowa.

Kasus yang dilaporkan terjadi pada tahun 2021 itu kini didorong untuk segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum dari Isi Keadilan Law Firm menggelar konferensi pers di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, guna membeberkan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Polres Gowa.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, mengungkapkan bahwa kliennya, Andi Muhammad Akbar, telah resmi melaporkan seorang perempuan berinisial HA atas dugaan tindak pidana aborsi yang menurut pelapor mengakibatkan hilangnya nyawa calon anak.

Menurut Wawan, peristiwa yang dipersoalkan tersebut terjadi di wilayah Katangka, Kabupaten Gowa, pada tahun 2021.

Karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polres Gowa untuk segera mengambil langkah hukum yang konkret dan profesional.

“Kami meminta Polres Gowa segera menindaklanjuti laporan klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan hilangnya nyawa ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Wawan. Senin (22/6/2026),

Ia juga menyoroti status terlapor yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

“Siapa pun yang dilaporkan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari intervensi,” ujarnya.

Selain mendesak kepolisian, kuasa hukum pelapor turut meminta terlapor bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Mereka menilai keterbukaan dari pihak terlapor diperlukan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang-benderang.

“Kami mengimbau terlapor untuk menunjukkan iktikad baik dan tidak menghambat jalannya proses hukum. Kasus ini menyangkut dugaan hilangnya nyawa seorang anak, sehingga harus ditangani secara serius dan tuntas,” lanjutnya.

Laporan tersebut telah resmi tercatat di SPKT Polres Gowa dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan dan kini berada dalam tahap administrasi penanganan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak pelapor masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Gowa terkait perkembangan laporan tersebut.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian dan keadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Darwis

Pos terkait