Pengadaan Rp 210 Miliar DPRD Sulsel Disorot, Mahasiswa Siapkan Dumas ke KPK, KPPU, dan LKPP

Pengadaan Rp 210 Miliar DPRD Sulsel Disorot, Mahasiswa Siapkan Dumas ke KPK, KPPU, dan LKPP
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Panglimanews.com- Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) menyatakan akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait hasil kajian mereka terhadap pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Koordinator Umum Kode Sulsel, Bung AIM, mengatakan seluruh dokumen dan data pendukung telah dihimpun dalam bentuk digital dan akan diserahkan kepada masing-masing lembaga untuk ditelaah sesuai kewenangannya.

Bacaan Lainnya

Menurut AIM, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kajiannya, aliansi menyoroti data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang menunjukkan nilai rencana pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan mencapai sekitar Rp210 miliar.

Aliansi menyebut terdapat sejumlah paket pengadaan yang berdasarkan telaah mereka telah berstatus selesai, namun informasi mengenai nilai kontraknya belum dapat diidentifikasi secara jelas pada data yang menjadi objek kajian.

Menurut mereka, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Selain aspek pengadaan, aliansi turut melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang dipublikasikan KPK.

Berdasarkan data tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp26.682.801.124.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, melaporkan kekayaan bersih sebesar Rp92.111.972.242. Total kekayaan yang dilaporkan keduanya mencapai sekitar Rp118,79 miliar.

Aliansi menegaskan bahwa besarnya nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran hukum.

Namun, mereka menilai keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik dan transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

AIM menjelaskan, laporan akan disampaikan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga.

Kepada KPK, aliansi akan menyerahkan data yang dinilai perlu ditelaah dari perspektif pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepada KPPU, mereka meminta kajian apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, termasuk dugaan persekongkolan tender atau praktik persaingan usaha tidak sehat.

Sementara kepada LKPP, aliansi meminta penelaahan terhadap kepatuhan proses pengadaan terhadap regulasi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami tidak mendiskreditkan siapa pun. Kami hanya menyerahkan data dan dokumen kepada lembaga yang berwenang. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan kepada KPK, KPPU, dan LKPP sesuai kewenangan masing-masing,” kata AIM. Selasa (28/7/2026)

Ia berharap seluruh persoalan yang menjadi perhatian aliansi dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, AIM menyatakan aliansi akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila hasil penelaahan lembaga yang berwenang menemukan fakta yang didukung data mengenai dugaan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik.

“Apabila dari hasil penelaahan ditemukan fakta yang didukung data mengenai dugaan pelanggaran, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan mekanisme etik yang berlaku. Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Aliansi menegaskan penyampaian Dumas merupakan bagian dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Mereka menyatakan seluruh dokumen akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk ditelaah sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan due process of law.

Editor : Darwis

Pos terkait