Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare Memanas, Kejari Tunggu LHP BPK

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare Memanas, Kejari Tunggu LHP BPK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare

Panglimanews.com– Penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare hingga kini masih menunggu dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Kejari Parepare bahkan menjadwalkan mendatangi kantor BPK di Makassar pada Jumat (4/9/2026), setelah surat permintaan dokumen LHP yang dilayangkan sekitar 12 hari sebelumnya belum juga mendapat hasil.

“Sudah 12 hari yang lalu (Kejari kirim surat permintaan LHP ke BPK). Insya Allah, hari Jumat ini kami mau cek ke BPK,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru SH MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/9/2026).

Dokumen LHP BPK dinilai penting bagi Kejari Parepare untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, khususnya dugaan kerugian pada pekerjaan Jalan Samping KUA RW 07, Kelurahan Lapadde.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Andi Unru, pekerjaan tersebut diduga mengalami total loss sekitar Rp305 juta.

Nilai tersebut disebut berdasarkan temuan dalam LHP BPK.

Sebelumnya, kasus ini telah diekspose di Kantor Kejari Parepare pada Rabu (12/8/2026).

Dalam ekspose yang dihadiri para kepala seksi dan jaksa lingkup Kejari Parepare, jaksa meminta keterangan pelapor serta dokumen LHP BPK sebagai bahan untuk menentukan apakah perkara dapat dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Sehari setelah ekspose, jaksa memanggil dan meminta keterangan dari pihak pelapor, yakni aktivis Ajatappareng Corruption Watch (ACW).

Namun, proses penanganan perkara disebut masih tertahan karena dokumen LHP resmi dari BPK belum diterima Kejari Parepare.

Andi Unru sebelumnya menjelaskan, dari 18 paket pekerjaan jalan beton yang disebut dalam laporan, terdapat tiga paket yang dilaporkan dan menjadi perhatian, yakni pekerjaan Jalan Liu Buloe, Jalan Samping KUA Lapadde, dan Jalan Abd. Rasyid.

“Ada temuan Inspektorat di Jalan Liu Buloe Rp24 juta, Jalan Abdul Rasyid Rp70 juta. Tapi yang kami dalami untuk saat ini yang temuan dari BPK, yaitu Jalan samping KUA, Rp305 juta menurut ini ya (LHP), bukan Rp380 juta, total loss,” kata Andi Unru.

Data yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan Perbaikan Akses Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde dikerjakan CV Mega Buana FTJ dengan nilai kontrak Rp487 juta.

Sementara Rehabilitasi Jalan S. Abd. Rasyid dikerjakan CV Karya Mekar dengan nilai kontrak Rp427 juta.

Adapun Rekonstruksi Jalan Liu Buloe dilaksanakan CV Gias Jaya Mandiri dengan pagu anggaran Rp400 juta.

Selain dugaan total loss pada pekerjaan Jalan Samping KUA, metode pelaksanaan dan mutu pekerjaan pada sejumlah paket jalan beton juga menjadi sorotan.

Pekerjaan tersebut diduga menggunakan metode site mix yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan tersebut menjadi bagian lain yang perlu didalami dalam proses penanganan perkara.

Kini, Kejari Parepare masih menunggu dokumen resmi dari BPK. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar penting bagi jaksa untuk menentukan arah penanganan dugaan korupsi proyek jalan beton tersebut.

(Ardi)

Pos terkait