Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Foto kolase: Owner RA Skincare (kiri), Kuasa Hukum Owner RA Skincare Wawan Nur Rewa (tengah), dan Owner Skincare AHA (kanan).

Panglimanews.com– Kuasa hukum owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa, mendesak Polresta Gowa segera mengambil langkah tegas terhadap AHA, owner skincare yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang merugikan kliennya sekitar Rp400 juta.

Wawan meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Ia mendesak aparat segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangan, termasuk mengamankan tersangka, mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Desakan itu juga didasari kekhawatiran pihak korban terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri maupun adanya upaya menghilangkan atau memengaruhi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/136/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam SPDP itu disebutkan, Satreskrim Polresta Gowa mulai melakukan penyidikan pada 25 Maret 2026.

Pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyidikan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 23 Desember 2025.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RA mengenal AHA dalam kerja sama bisnis skincare.

Dalam hubungan bisnis itu, RA kemudian ditawari investasi yang disebut bergerak di sektor solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen.

Korban mengaku telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp300 juta secara bertahap pada September 2025. Namun, dana tersebut hingga kini disebut belum dikembalikan.

Selain kerugian investasi, korban juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta terkait pemesanan 1.500 paket produk skincare.

Pesanan tersebut disebut telah dibayar lunas, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.

“Klien saya diajak investasi dengan iming-iming keuntungan 30 persen. Infonya sempat menjanjikan dia siap pasang badan dan masih ada aset yang bisa dijual untuk mengganti uang klien saya. Namun sampai saat ini janji itu tidak pernah dikembalikan,” kata Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Dengan telah ditetapkannya AHA sebagai tersangka, pihak korban meminta penyidik Polresta Gowa segera mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Wawan berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.

“Status sudah tersangka. Kami berharap penyidik segera mengamankan dan menahan pelakunya,” tegas Wawan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilang ataupun adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada AHA terkait perkara tersebut sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Darwis

Pos terkait