Panglimanews.com– Sejumlah prosedur penyidikan Polrestabes Makassar dipersoalkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Taufik Hidayat.
Dalam sidang pembuktian perkara Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Taufik mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Persoalan yang diangkat antara lain menyangkut asal laporan, kewenangan pelapor berdasarkan Surat Kuasa Khusus, keterangan saksi, prosedur penyitaan telepon seluler, hingga penyampaian dokumen terkait proses penyidikan.
Sidang memasuki tahap pembuktian pada Kamis (3/9/2026), sehari sebelum putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (4/9/2026).
Taufik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polrestabes Makassar berdasarkan laporan pengacara Wali Kota Makassar, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Taufik mengajukan praperadilan terhadap Polrestabes Makassar untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Selain mengajukan praperadilan, Taufik juga mengadukan Polrestabes Makassar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Di sisi lain, Taufik melaporkan Dr. Makkah HM ke Polda Sulsel. Perseteruan hukum kedua pihak pun berlanjut melalui sejumlah jalur hukum.
Sebelumnya, Taufik juga mengaku melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai sidang, Taufik menyampaikan sejumlah dalil yang menurutnya terungkap selama persidangan dan menjadi dasar permohonannya.
“Saya, M. Taufik Hidayat, menyampaikan pernyataan ini secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan media, berkaitan dengan jalannya sidang Praperadilan saya di Pengadilan Negeri Makassar. Hingga tahap pembuktian selesai hari ini, fakta-fakta yang tak terbantahkan telah terungkap di ruang sidang yang terbuka untuk umum, sebelum putusan dijatuhkan besok Jumat,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan Taufik adalah asal laporan yang menjadi dasar perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Menurut Taufik, keterangan dalam persidangan menunjukkan laporan awal tidak dibuat oleh Wali Kota Makassar selaku pihak yang disebut sebagai korban, melainkan oleh Dr. Makkah HM.
“Di bawah sumpah sidang, saksi yang melapor saya, Dr. Makkah, secara jujur mengakui bahwa laporan awal bukan dari Wali Kota Makassar selaku korban, melainkan dari dirinya sendiri (Dr. Makkah),” ujarnya.
Taufik kemudian mempertanyakan keberadaan Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar kewenangan Dr. Makkah dalam membuat laporan tersebut.
“Hingga sidang selesai, Polrestabes Makassar tidak pernah mampu menunjukkan Surat Kuasa Khusus asli dan sah yang memberinya wewenang melapor sejak awal,” katanya.
Menurut Taufik, persoalan tersebut berkaitan dengan status perkara pencemaran nama baik yang disebutnya sebagai delik aduan.
“Padahal hukum jelas: Pencemaran Nama Baik adalah Delik aduan mutlak (Pasal 440 KUHP). Hanya korban sendiri yang boleh melapor, tidak bisa diwakilkan di awal. Artinya: seluruh proses hukum ini tidak punya kaki untuk berdiri,” tegasnya.
Taufik juga mempersoalkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak kepolisian dalam persidangan.
Ia menilai kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung sejumlah aspek penting dalam perkara, termasuk alur penyidikan, asal laporan, hingga dasar penyitaan barang bukti.
“Mereka tidak bisa menjelaskan apa-apa. Terlebih lagi, Penyidik Utama yang memproses kasus saya TIDAK HADIR di sidang untuk menjelaskan tindakannya. Ini bukan kebetulan, ini bukti kelemahan mereka,” ungkap Taufik.
Persoalan lain yang disorot adalah penyitaan telepon seluler miliknya yang dijadikan bagian dari barang bukti.
Taufik mempertanyakan prosedur penyitaan karena menurut keterangannya, telepon seluler tersebut telah disita sebelum izin pengadilan diterbitkan.
“HP disita 15 Juli, izin Pengadilan baru keluar 17 Juli, melanggar Pasal 122 KUHAP (harus izin duluan),” katanya.
Ia juga mempertanyakan relevansi telepon seluler tersebut dengan video yang menjadi objek perkara.
Menurut Taufik, video yang dipersoalkan diunggah pada 26 September 2025. Sementara telepon seluler yang disita disebut baru dibelinya pada 25 Oktober 2025.
“Logika sederhana: Video diposting 26 September 2025, sedangkan HP yang disita baru saya beli 25 Oktober 2025. Bagaimana benda yang belum ada bisa jadi bukti?” ujarnya.
Taufik juga mempertanyakan dokumen penyitaan yang menurutnya tidak pernah ditandatangani olehnya.
“Tidak ada Berita Acara yang sah yang saya tanda tangani,” tambahnya.
Selain penyitaan, Taufik mengklaim terdapat persoalan dalam penyampaian surat panggilan atau SPDP serta pemberian dokumen pemeriksaan.
“Surat panggilan/SPDP diserahkan ke orang lain yaitu ke istri ketua RW, bukan ke saya. Ini melanggar putusan MK. BAP (Berita Acara) saya, hingga hari ini tidak diberikan. Ini sengaja menutupi kesalahan penyidikan,” jelasnya.
Seluruh persoalan tersebut, menurut Taufik, menjadi bagian dari alasan dirinya menguji keabsahan proses penyidikan melalui praperadilan.
Ia juga mengaitkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dirinya dengan aktivitasnya sebagai pelapor dugaan korupsi program seragam sekolah gratis kepada KPK.
“Saya tegaskan: Saya bukan penjahat, saya adalah pelapor dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sah di KPK dan dilindungi UU LPSK. Kasus terhadap saya murni retaliasi dan upaya membungkam suara yang jujur,” katanya.
Taufik menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada pengadilan dan berharap hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Saya percaya pada pengadilan yang tidak membela pihak. Fakta sudah terungkap terang-benderang di ruang sidang. Saya tidak meminta keistimewaan, saya hanya meminta penegakan hukum yang benar. Saya berterima kasih kepada masyarakat, ormas-ormas yang tetap mendukung saya dan terus mengawasi proses ini. Kita tunggu putusan yang adil besok,” pungkasnya.
Editor : Darwis






