Tiga Bulan Berproses, 14 Kendaraan Masih Dipertanyakan, Ada Apa dengan Kasus Ini?

Tiga Bulan Berproses, 14 Kendaraan Masih Dipertanyakan: Ada Apa dengan Kasus Ini?
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Panglimanews.com– Penanganan laporan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang ditangani Polresta Gowa mulai menuai sorotan dari pihak pelapor.

Pertanyaan utama diarahkan pada proses penyitaan barang bukti yang dinilai belum mencakup seluruh kendaraan yang disebut terkait dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah menerbitkan surat permohonan izin penyitaan dengan Nomor B/191.A/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim.

Namun, hingga kini, dari total sekitar 19 unit kendaraan yang dilaporkan berkaitan dengan perkara, baru lima unit yang disebut berhasil diamankan atau disita.

Pelapor, Irsan, mempertanyakan belum disitanya 14 kendaraan lainnya.

“Kalau yang dilaporkan 19 unit, kenapa baru lima yang disita? Kami meminta kejelasan mengenai 14 kendaraan lainnya,” ujar Irsan. Kemedia ini (15/8/2028)

Menurut Irsan, penyidik Polresta Gowa telah beberapa kali melakukan upaya penelusuran ke Kabupaten Bantaeng.

Namun, hasil penyitaan yang dilakukan hingga saat ini baru mencakup lima unit kendaraan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai keberadaan sejumlah kendaraan lain yang disebut berada di wilayah hukum Polsek Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Kalau kendaraan itu memang ada di Polsek Bissappu dan berkaitan dengan laporan, kenapa belum dilakukan penyitaan? Ada apa?” katanya.

Irsan menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut jumlah kendaraan yang telah diamankan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara.

Menurutnya, penyitaan merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara pidana. Karena itu, status 14 kendaraan yang belum disita perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.

Apabila terdapat kendala hukum, prosedural, atau teknis yang menyebabkan sebagian kendaraan belum dapat diamankan, penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun pihak pelapor.

“Kami sebagai pelapor merasa sangat dirugikan karena nilai kerugian yang dialami tidak sedikit. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran pada masing-masing lembaga pembiayaan. Perkara ini juga sudah memasuki bulan ketiga penanganan. Kami berharap Kapolresta Gowa memberikan perhatian serius agar seluruh kendaraan yang berkaitan dengan perkara dapat segera disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irsan.

Ia juga menyebut bahwa penyidik telah menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Sementara itu, Ketua DPW Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Jika memang terlapor telah berstatus tersangka, maka proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Kami dari Pemantik Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Saidiman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyitaan 14 kendaraan yang masih dipertanyakan oleh pelapor.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok

Pos terkait