Panglimanews.com– Seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai penerima pinjaman di PNM Mekaar.
Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Warga tersebut, Irmawati Daeng Tanang, telah melaporkan persoalan itu ke Polsek Pattallassang.
Ia menduga data kependudukan miliknya digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya untuk mengajukan pinjaman melalui PNM Mekaar Birinbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.
Persoalan itu diketahui Irmawati saat mendatangi Bank Mandiri sekitar awal Agustus 2026.
Saat itu, ia hendak mengurus pemindahan rekening gaji sekaligus mengajukan top up pembiayaan.
Namun, pihak bank menyampaikan bahwa dalam catatan mereka, nama Irmawati masih tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar yang disebut telah mengalami tunggakan.
“Saya sangat dirugikan. Data saya digunakan orang lain dan tanda tangan saya diduga dipalsukan untuk mencairkan pinjaman di PNM Mekaar Birinbalang. Karena itu saya sudah melaporkan persoalan ini ke Polsek Pattallassang,” ujar Irmawati, Selasa (29/9/2026).
Untuk memastikan informasi tersebut, Irmawati kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026.
Dari informasi yang diperolehnya, terdapat catatan pinjaman atas namanya dengan akad tertanggal 16 Januari 2023.
Dalam dokumen yang diterimanya, tercatat nilai realisasi pinjaman sekitar Rp6,2 juta, disertai catatan mengenai tunggakan pokok dan bunga.
Irmawati mengaku memang pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2017.
Namun, menurut pengakuannya, pinjaman tersebut telah dilunasi dan setelah itu ia tidak pernah lagi mengajukan ataupun memperpanjang pinjaman.
“Saya tidak tahu siapa yang menggunakan data saya. Saya merasa dirugikan karena nama saya tercatat memiliki pinjaman dan kemudian masuk dalam catatan SLIK OJK,” katanya.
Menurut Irmawati, persoalan tersebut bukan hanya membuat namanya tercatat memiliki tunggakan. Catatan tersebut juga berdampak terhadap rencananya memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Ia mengaku tidak dapat melakukan top up karena adanya catatan kredit bermasalah yang tercantum atas namanya.
Karena itu, Irmawati meminta polisi mengusut bagaimana pinjaman tersebut dapat dicairkan menggunakan identitas dirinya.
“Saya meminta penyidik Polsek Pattallassang mempercepat penanganan laporan saya. Saya ingin persoalan ini segera jelas dan nama saya dapat dipulihkan dari catatan SLIK OJK apabila memang terbukti bukan saya yang mengambil pinjaman tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PNM Mekaar Birinbalang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan penggunaan data Irmawati.
Ketua PNM Mekaar Birinbalang, Putri Mayasari, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang disampaikan Irmawati.
Hal serupa disampaikan Umar yang disebut sebagai legal PNM Mekaar. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan penggunaan data warga dalam proses pencairan pinjaman, Umar tidak menjelaskan substansi persoalan tersebut.
“Untuk apa juga, Pak, kalau beritanya sudah naik,” ujar Umar melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PNM Mekaar mengenai proses pengajuan pinjaman tersebut, termasuk mekanisme verifikasi identitas, dokumen yang digunakan, pihak yang mengajukan, maupun langkah penyelesaian atas keberatan yang disampaikan Irmawati.
Terpisah, Kapolsek Pattallassang Iptu Sumarwan membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari warga Salaka atas nama Irmawati.
Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman dan penyelidikan.
“Setelah adanya pengaduan Irmawati di Polsek Pattallassang, pasti kami mendalami dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” tandas Sumarwan.
Dengan adanya laporan tersebut, dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman kini menjadi persoalan yang akan didalami aparat kepolisian.
Polisi juga diharapkan dapat menelusuri riwayat pengajuan dan pencairan pinjaman untuk memastikan apakah Irmawati benar-benar pernah mengajukan pinjaman tersebut atau identitasnya digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuannya.
Editor : Darwis






