Panglimanews.com– Aktivitas produksi pabrik paving block di kawasan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, milik pengusaha berinisial H.SN, mendapat sorotan dari Poros Rakyat Indonesia.
Ketua Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainnuddin, menduga terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera diperiksa oleh pemerintah dan instansi terkait.
Jafar menilai, aktivitas industri tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan pekerja, hingga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi.
Debu semen dan pasir dari proses pencampuran maupun penyimpanan bahan baku diduga dapat mencemari udara di sekitar lokasi.
Selain itu, suara mesin pencetak dan alat pengaduk material juga dikeluhkan berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
“Industri harus berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat sekitar terhadap lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Jafar. Jumat (31/7/2026)
Selain persoalan lingkungan, Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan.
Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pabrik tersebut telah memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan operasional, termasuk kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Tidak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dugaan lemahnya penerapan penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan, dan sepatu keselamatan, dinilai dapat membahayakan pekerja yang setiap hari terpapar debu material serta bekerja di sekitar mesin produksi.
“Pekerja memiliki hak mendapatkan perlindungan keselamatan. Pengawasan K3 tidak boleh hanya menjadi formalitas,” tegas Jafar.
Di sektor mutu produk, Poros Rakyat Indonesia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas paving block yang diproduksi.
Dugaan ketidaksesuaian standar teknis, termasuk kemungkinan rendahnya kualitas kuat tekan dibandingkan klasifikasi mutu paving block berdasarkan SNI 03-0691-1996, perlu dibuktikan melalui pengujian resmi.
Jafar juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen, seperti penggunaan komposisi bahan yang tidak sesuai standar teknis atau pengurangan material tertentu yang dapat memengaruhi daya tahan produk.
Atas berbagai dugaan tersebut, Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas terkait melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap pabrik tersebut, mulai dari legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, penerapan K3, hingga pengujian mutu produk.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Jafar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik paving block milik H.SN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor : Darwis






