Pamglimanews.com – Pemilik warung coto, Sulbun (43) tak berkutik saat dibekuk polisi.
Sulbun ditangkap lantaran memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas
Gadis penyandang disabilitas yang berusia 15 tahun itu tak lain adalah karyawatinya sendiri.
Aksi pemerkosaan terjadi di warung coto milik Sulbun di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, sejak Februari 2023.
Pelaku memperkosa gadis difabel itu sebanyak 7 kali. Korban kini hamil 5 bulan.
“Jadi 7 kali mulai Januari sampai Februari. Korban sekarang hamil 5 bulan (sebelumnya disebut polisi hamil 4 bulan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
Disuruh Nonton Video Porno
Dalam aksinya Sulbun sebelumnya perlihatkan video porno kepada korban.
“Awalnya itu pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, Ditonton sama korban…” kata Ridwan.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan seperti yang ada dalam video porno tersebut.
“Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban, kemudian pelaku bilang : ‘daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja’...” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi bejadnya pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku, dalam keadaan warung sudah sepi.
“Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Diperkosa pas warung sepi. Iming-imingnya tidak ada, karena keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja. Korban sekarang sedang hamil 5 bulan…” ungkapnya.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara15 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan ayah korban juga merupakan karyawan pelaku.
Bulan Januari, korban juga ikut bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku, bertugas sebagai pencuci piring.
“Ayah korban kan kerja di sana, jadi dia ikut kerja dari bulan Januari…” kata Nasrullah.
Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri menambahkan Sulbun melancarkan aksinya ketika warung sudah tutup.
Korban yang hendak pulang sehabis bekerja ditahan oleh pelaku.
“Awal kejadian itu bulan Januari pas pertama dia kerja. Korban bekerja sebagai pencuci piring di warung itu, jadi dia bekerja mulai pagi. Setelah pulang dari kerjanya, setelah Isya ditahan lah oleh pelaku ini…” kata Alim.
Tangan Diikat, Mulut Dibekap
Setelah ditahan pelaku, korban pun dipaksa untuk menuruti hasratnya. Tangan korban diikat dan mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa berteriak.
“Pelaku ini sempat mengikat kedua tangannya, menutup mulutnya sehingga tidak bisa berteriak, dan menidurkan ini si korban di bale-bale masih wilayah warungnya…” ujarnya.
Satu bulan setelah kejadian itu korban merasa ada keanehan pada dirinya karena tidak menstruasi, korban kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada ibunya.
“Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anaknya hamil. Anaknya kalau dia pernah di perkosa oleh pelaku…” ungkapnya.
Janji Dinikahi
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban meminta bertanggungjawaban kepada pelaku dan disetujui oleh pelaku.
Namun ternyata janji pelaku menikahi korban hanya omong kosong, bahkan keluarga pelaku mengancam keluarga korban.
Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polisi pada Rabu malam. Pelaku diamankan di hari yang sama sekitar pukul 22.40 Wita.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (31/05/2023) di Jalan Antang Raya.
“Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan pelaku. Namun sampai sekarang tidak jadi menikahi, malah dapat ancaman dari pihak pelaku,
Kami terima laporan itu langsung kita amankan pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban,” pungkasnya.
Editor : Ian