Kasir Gelapkan Rp18 Juta untuk Beli Susu Bayi, Polisi Turun Tangan

Kasir Gelapkan Rp18 Juta untuk Beli Susu Bayi, Polisi Turun Tangan
(ilustrasi) Kasir Gelapkan Rp18 Juta untuk Beli Susu Bayi, Polisi Turun Tangan

Panglimanews.com– Seorang pria berinisial AA (40), karyawan swasta di Makassar, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tindakannya membuat perusahaan merugi hingga Rp18 juta.

Bacaan Lainnya

AA mengaku kepada polisi bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.

Uang hasil penggelapan digunakan untuk membeli susu bagi anaknya yang masih berusia empat bulan.

Kronologi Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal, mengatakan bahwa AA ditangkap di indekosnya di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, belum lama ini.

“Setelah perusahaan melaporkan kejanggalan dalam setoran keuangan, kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan pengelola, kami akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menjemputnya di indekosnya,” ujar Syuryadi, Selasa (10/12/2024) malam.

Modus Operandi Pelaku

Menurut hasil pemeriksaan, AA yang bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut melakukan aksinya secara bertahap sejak September hingga November 2024.

Jumlah uang yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dalam setiap aksinya.

“Pelaku mengambil uang perusahaan sedikit demi sedikit, pertama Rp1 juta, lalu Rp4 juta, Rp6 juta, dan seterusnya hingga total mencapai Rp18 juta,” ungkap Syuryadi.

Kasus ini terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan akhir tahun. Kejanggalan dalam setoran dana penjualan ditemukan, sehingga pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Biringkanaya.

Motif dan Ancaman Hukuman

AA mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu untuk bayinya dan membayar uang kos.

“Dia bilang uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga, terutama beli susu untuk anaknya yang baru empat bulan,” tambah Syuryadi.

Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Biringkanaya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait