Satres Narkoba Bongkar Jaringan Sabu 6,7 Kg, 4 Pelaku Ditangkap

Satres Narkoba Bongkar Jaringan Sabu 6,7 Kg, 4 Pelaku Ditangkap
Satres Narkoba Bongkar Jaringan Sabu 6,7 Kg, 4 Pelaku Ditangkap

Panglimanews.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba internasional dengan menangkap 4 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,7 kilogram.

Penangkapan ini menandai salah satu operasi terbesar yang pernah dilakukan oleh Satres Narkoba dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah MRC alias A (22), IH (27), P (55) yang merupakan pensiunan ASN, dan seorang perempuan bernama HN alias N (46).

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa sabu ditemukan tersembunyi di dalam tanah menggunakan 14 kaleng susu di Kabupaten Selayar.

“Operasi ini dimulai dengan penangkapan para pelaku di Makassar, kemudian dikembangkan ke Kabupaten Selayar. Di sana, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam tanah. Total sabu yang kami amankan sebanyak 6,7 kg,” ungkap Restu saat konferensi pers pada Sabtu (20/7/2024) malam.

Restu menjelaskan bahwa HN dan P memiliki peran kunci dalam kasus ini. Mereka bertanggung jawab menjemput narkoba dari Jakarta setelah bertemu dengan seorang warga negara asing berinisial D dan membawanya ke Makassar.

“Menurut pengakuan HN, ini adalah kali ketiga mereka melakukan transaksi. Awalnya, jumlah barang ini ada 10 kg, namun sebagian sudah terjual sebelum kami melakukan penangkapan. Barang ini masuk pada bulan Ramadan kemarin,” tambahnya.

Setelah menerima narkoba tersebut, HN dan P menyembunyikannya di Kabupaten Selayar dan mendistribusikannya di Makassar.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dengan tertangkapnya mereka, jaringan ini kini telah terputus,” jelas Restu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar, menyebutkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam jaringan ini.

“MRC alias A berperan sebagai kurir, IH adalah keponakan dari P yang merupakan pensiunan ASN, dan HN alias N berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” kata Bahtiar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Editor: Darwis

Pos terkait