Panglimanews.com— Seorang pria berinisial RM (28) ditangkap oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SM (25).
Penangkapan RM berlangsung pada Selasa malam, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 23:30 WITA, di wilayah Abeli, Kota Kendari.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, RM awalnya mendekati korban dengan pura-pura cinta. RM yang berprofesi sebagai wiraswasta, berhasil meyakinkan korban untuk bertemu dengannya pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Pada malam itu, sekitar pukul 23:00 WITA, RM menjemput SM di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, dengan alasan ingin menghabiskan waktu bersama.
RM kemudian membawa korban ke sebuah lokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Di tempat tersebut, RM dan tiga orang temannya mengonsumsi minuman keras. Tak lama setelah itu, RM mengajak korban menuju area semak-semak di sekitar lokasi tersebut.
Dalam keadaan setengah mabuk, RM mulai menunjukkan niat buruknya.a memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya.
Ketika korban menolak, RM dengan kasar mencekik leher SM hingga meninggalkan luka gores, membuat korban ketakutan dan akhirnya menuruti permintaan RM.
Korban pun mengalami kekerasan seksual di tangan pelaku.
Usai melancarkan aksinya, RM mengantar SM kembali ke rumah orang tuanya di daerah Mandonga, Kota Kendari.
Merasa terhina dan tidak terima dengan apa yang dialaminya, SM kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poasia pada Senin malam, 26 Agustus 2024.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan tindakan.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melacak keberadaan RM dan berhasil menangkapnya di wilayah Abeli.
“Setelah mendapat laporan dan bukti yang cukup, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.
Dalam interogasi awal, RM mengaku perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena rasa cinta yang ia miliki terhadap korban.
Namun, meskipun mengaku cinta, tindakan RM tetap tergolong tindak pidana berat. Ia kini harus menghadapi ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Saat ini, RM ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kasus ini guna mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News