Panglimanews.com– Polres Gowa baru-baru ini mengumumkan penahanan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan kini pelaku persetubuhan anak sudah berada di tangan aparat hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tersebut terungkap pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, saat pelaku mengajak korban, seorang gadis berusia 14 tahun, untuk makan bersama.
Namun, alih-alih pergi makan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Di rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban membuka pakaiannya sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Setelah pelaku menyadari bahwa korban sedang menstruasi, ia menghentikan aksinya dan mengantar korban kembali ke rumah.
Setibanya di rumah, korban mengalami kesakitan dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa setelah mendengar cerita korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos.,mengungkapkan bahwa tim Unit PPA bersama Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan beberapa barang lainnya.
Pelaku kini dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.
Polres Gowa berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News