Aliansi Zona Merah Semprot Polda Sulsel, Kasus ITE Diduga Mandek dan Tak Transparan

Aliansi Zona Merah Semprot Polda Sulsel, Kasus ITE Diduga Mandek dan Tak Transparan
Ilustrasi

Panglimanews.com– Seorang pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana akses ilegal melalui sistem elektronik (ITE), Wandy Roesandy, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporannya di Polda Sulawesi Selatan.

Wandy menyampaikan bahwa dirinya telah resmi melayangkan pengaduan pada 25 Januari 2026, yang dibuktikan dengan tanda terima dari pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri.

Menurutnya, penanganan awal sempat berjalan dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan pada 3 Maret 2026, masing-masing terhadap Amirudin dan Narwin Syam.

Namun hingga kini, Wandy mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun nomor register laporan resmi dari kepolisian.

“Sejak saya melapor tanggal 25 Januari 2026, sampai hari ini belum ada SP2HP yang saya terima. Bahkan nomor register laporan pun belum diberikan, masih sebatas aduan,” ujar Wandy kepada awak media, Sabtu (22/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan laporan. Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penyelidikan maupun penyidikan atas kasus yang dilaporkan.

Selain menempuh jalur pidana, Wandy juga mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat pihak terkait di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum tidak menjalankan kewajiban administratif secara profesional.

“Tidak diberikannya SP2HP kepada pelapor sama saja dengan pelanggaran kewajiban administratif. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, melanggar hak pelapor atas transparansi, serta berpotensi menandakan macetnya penanganan perkara,” tegas Rizal.

Ia juga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya akuntabilitas penyidik dan membuka ruang dugaan bahwa laporan masyarakat diabaikan.

Rizal pun mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.

“Jangan sampai laporan masyarakat kalah dengan kepentingan oknum, apalagi jika melibatkan institusi besar seperti perbankan. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

Editor : Darwis

Pos terkait