Data Diduga Dimanipulasi, Bank Mandiri Digugat Fantastis di PN Makassar

Data Diduga Dimanipulasi, Bank Mandiri Digugat Fantastis di PN Makassar
Ilustrasi

Panglimanews.com– Kasus dugaan pelanggaran hukum di sektor perbankan kembali mencuat. Seorang warga bernama Wandy Roesandy secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks dan memiliki nilai tuntutan sebesar Rp500 miliar.

Bacaan Lainnya

Wandy menyebut gugatan ini dilayangkan atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dialaminya, termasuk dugaan manipulasi data oleh oknum internal perbankan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wandy mengaku tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis yang turut berdampak pada keluarganya.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi dan keselamatan keluarga saya. Ada dugaan manipulasi data yang sangat serius,” ujar Wandy, Minggu (22/3/2026).

Selain itu, gugatan tersebut juga merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan pihak terkait telah melanggar prinsip dasar perlindungan data, seperti kerahasiaan, keamanan, serta penggunaan data tanpa persetujuan yang sah.

“UU PDP jelas mengatur bahwa data pribadi tidak boleh disalahgunakan. Jika benar terjadi manipulasi dan kebocoran data, maka ini merupakan pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP LANTIK, Yhoka, turut menyoroti kasus tersebut.

Ia menilai perkara ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan data pribadi masyarakat.

Yhoka juga meminta agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar berjalan secara objektif dan independen tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap objektif dan independen dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Jangan sampai keadilan tercederai karena kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dan integritas lembaga peradilan sangat dibutuhkan dalam menangani perkara bernilai besar dan menyangkut isu sensitif seperti perlindungan data pribadi.

Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai gugatan serta substansi perkara yang berkaitan dengan keamanan data pribadi di sektor perbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok

Pos terkait