Panglimanews.com– Polres Jember berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dalam konferensi pers Jumat (17/1/2025), Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan penangkapan empat pelaku yang terlibat dalam 37 aksi pencurian di wilayah tersebut.
“Empat laporan polisi yang kami terima menjadi pintu masuk untuk menangkap para pelaku. Dua laporan dari Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, sementara dua lainnya langsung ditangani Polres Jember,” jelas AKBP Bayu.
Pelaku dan Barang Bukti
Empat pelaku yang diringkus berinisial SA dan MGE sebagai eksekutor, serta EW dan AR alias Kentus sebagai penadah.
Dari tangan mereka, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, linggis, gerinda, dan kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
“Modus operandi mereka adalah menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan. Sasaran mereka acak, mulai dari motor di tepi sawah hingga yang terparkir di rumah korban,” tambah Kapolres.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran DPO
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat adanya sejumlah nama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP. Hukuman maksimal bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Imbauan dan Langkah Preventif
AKBP Bayu juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda, menggembok pagar, dan memasukkan kendaraan ke tempat aman.
“Kami mendorong masyarakat untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) sebagai langkah pencegahan kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, Polres Jember akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan mengaktifkan sistem Kring Serse untuk merespons cepat laporan masyarakat.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi warga Jember,” tutup Kapolres.
Editor : Darwis
Follow berita Panglimanews.com di google news