Inovasi Pelestarian Budaya oleh Raja Gowa ke-38

Inovasi Pelestarian Budaya oleh Raja Gowa ke-38
Inovasi Pelestarian Budaya oleh Raja Gowa ke-38

Panglimanews.com– Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, melaksanakan misi pelestarian warisan budaya Kerajaan Gowa melalui serangkaian kunjungan strategis pada Rabu, (31/7/2024)

Langkah ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Raja Gowa untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang telah berabad-abad menjadi identitas penting bagi masyarakat adat dan publik.

Bacaan Lainnya

Perjalanan dimulai dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa di Jalan Andi Mallombasang pada pukul 09.00 Wita, kemudian dilanjutkan ke Polres Gowa di Jalan Syamsuddin pada pukul 10.30 Wita, dan berakhir di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada pukul 11.30 Wita.

Pertemuan ini difokuskan pada peran Kepolisian, Kejaksaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan dalam menjaga keamanan objek-objek bersejarah serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan warisan budaya.

Kolaborasi antara kerajaan dan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengawasan.

Dalam pertemuan tersebut, Raja Gowa ke-38 berdialog dengan Kapolres Gowa, Kasi Intel Kejari Gowa, dan para ahli pelestarian budaya serta akademisi untuk menyusun strategi pelestarian yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Diskusi ini menekankan pentingnya peran Raja Gowa sebagai ujung tombak dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai budaya.

Selama ini, menurut Wawan Nur Rewa, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, pihak pemerintah diduga mengabaikan hak-hak kliennya.

“Misalnya, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda sering kali mengundang klien kami dengan pemberitahuan mendadak sehari sebelumnya. Selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa untuk menerima tamu dari luar sering kali tanpa konfirmasi dan melibatkan klien kami sebagai pewaris Raja Gowa. Kami ingin tahu alasan Pemda melakukan hal tersebut, karena klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke-38,” tegas Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa misi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Kerajaan Gowa.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warisan budaya yang merupakan jati diri Kerajaan Gowa terlindungi dengan baik. Kunjungan ini adalah langkah konkret untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelestarian yang efektif,” ujar Wawan saat dikonfirmasi media, Kamis (1/7/2024) malam.

Wawan juga mengutarakan bahwa kliennya akan mengganti brangkas benda pusaka dengan mengundang seluruh unsur Muspida sebagai saksi, serta keluarga besar dan masyarakat luas.

“Kami telah menyiapkan brangkas baru untuk menggantikan brangkas lama yang digunakan Pemda setelah perusakan oleh oknum Pemda. Kami mengundang seluruh unsur Muspida, keluarga besar, dan masyarakat adat serta publik,” tambah Wawan.

“Kami sedang menyusun agenda untuk mengundang Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang telah memberikan pengakuan resmi atas klien kami,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai bagian dari keluarga kerajaan tanpa otorisasi.

“Jika ada pihak yang mengaku mewakili keluarga kerajaan dalam urusan apa pun yang berhubungan dengan Istana Balla Lompoa, perlu diketahui bahwa tindakan tersebut di luar tanggung jawab klien kami,” tegas Wawan.

Editor : Darwis

Follo Berita Panglimanews.com News

Pos terkait