Panglimanews.com– Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari praktisi hukum Wawan Nur Rewa yang menilai penggunaan hak konstitusional tersebut berpotensi bergeser dari fungsi pengawasan menjadi arena konflik politik yang menyeret persoalan pribadi kepala daerah ke ruang publik.
Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen yang diberikan undang-undang kepada DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, fokus utama Hak Angket seharusnya berada pada kebijakan pemerintahan, bukan pada kehidupan pribadi pejabat publik.
“Jangan sampai Hak Angket terkapar di pusaran politik dan kehilangan arah. Yang semestinya diawasi adalah kebijakan pemerintah daerah, bukan urusan pribadi seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wawan, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas bahwa Hak Angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada isu moral, kehidupan rumah tangga, atau persoalan personal kepala daerah, maka muncul pertanyaan mengenai relevansi pembahasan tersebut dengan tujuan utama Hak Angket.
“Jika urusan pribadi lebih dominan dipertontonkan dibanding substansi kebijakan yang berdampak kepada masyarakat, maka publik berhak mempertanyakan arah dan tujuan penggunaan Hak Angket itu sendiri,” katanya.
Wawan juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, namun bukan lembaga penyidikan ataupun lembaga peradilan yang berwenang mengadili seseorang.
Menurutnya, setiap lembaga negara wajib menjalankan kewenangannya sesuai batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang.
“DPRD memiliki peran penting sebagai representasi rakyat. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus tetap berpegang pada prinsip objektivitas, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menilai masyarakat Kabupaten Gowa saat ini lebih membutuhkan solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengentasan kemiskinan dibanding menyaksikan konflik politik yang berkepanjangan.
“Energi politik daerah seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Jika yang dipertontonkan justru polemik pribadi dan konflik politik, maka yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga marwah demokrasi dan menjadikan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan yang sehat, profesional, serta berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan itu penting dalam demokrasi. Namun pengawasan harus dilakukan secara proporsional, berbasis fakta, dan tetap berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi ruang penghakiman politik,” pungkasnya.
Editor : Darwis






