Panglimanews.com– Penanganan laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit dan penyerobotan lahan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dipertanyakan.
Pasalnya, laporan yang telah tercatat sejak 2023 tersebut hingga kini disebut belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun status penanganan hukumnya.
Pelapor juga menyebut pihak yang dilaporkan masih menguasai atau melakukan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/131/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 28 Maret 2023.
Selain itu, terdapat laporan pengaduan yang disebut diterima oleh Bripda Ferdiansyah pada 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah bidang tanah yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 00134 atas nama Kasse, SHM Nomor 00133 atas nama Muminah, SHM Nomor 00113 atas nama Ketteng, dan SHM Nomor 00060 atas nama Patimah.
Seluruh bidang tanah tersebut disebut berada di Desa Pudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Salah seorang pihak yang mengadukan perkara, Aminullah, mengatakan persoalan bermula ketika Baharuddin, yang disebut berasal dari Soppeng, datang dan mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya.
Menurut Aminullah, persoalan sempat dibawa ke tingkat desa untuk dimediasi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Awalnya muncul Baharuddin dari Soppeng yang mengaku lahan tersebut milik keluarganya. Kami kemudian dipertemukan dengan kepala desa untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu,” ujar Aminullah.
Persoalan kemudian berkembang. Sejumlah warga disebut datang dan memetik buah sawit di lahan yang menurut Aminullah berada dalam pengawasannya.
Informasi mengenai aktivitas tersebut, kata dia, diperoleh dari keluarga yang dipercaya menjaga lahan.
Atas kejadian itu, Aminullah kemudian membuat laporan ke Polda Sulawesi Tenggara. Penanganan perkara selanjutnya disebut dilimpahkan ke Polres Konawe Selatan.
Namun, menurut Aminullah, proses tersebut sempat berujung pada perdamaian. Ia menilai perdamaian tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan terkait penguasaan lahan.
Persoalan kembali mencuat ketika Baharuddin disebut melakukan aktivitas pembukaan atau perambahan di lokasi lain yang diklaim sebagai lahan milik keluarga Aminullah.
“Saya akhirnya membuat laporan lagi terkait dugaan penerobosan. Sekitar tiga bulan kemudian, terlapor mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Andoolo,” katanya.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 394/Pdt.G/2025/PA di Pengadilan Agama Andoolo.
Namun, ketika memasuki tahapan pembuktian, gugatan tersebut disebut kemudian dicabut oleh pihak penggugat.
Pencabutan perkara tersebut tercatat pada Rabu, 26 November 2025.
Aminullah mengaku setelah mengetahui gugatan dicabut, dirinya kembali mendatangi Polres Konawe Selatan dan menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.
Menurut dia, sebelumnya penyidik meminta agar proses hukum menunggu putusan pengadilan karena terdapat kemungkinan perkara perdata berkaitan dengan penanganan laporan pidana.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Aminullah kini mempertanyakan kembali alasan penundaan serta bagaimana posisi laporan pidana yang telah dibuatnya.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
“Yang kami pertanyakan sekarang adalah kejelasan penanganan laporan. Kalau perkara di pengadilan sudah dicabut, bagaimana status laporan kami di kepolisian?” ujar Aminullah. Minggu (9/8/2026)
Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Konawe Selatan telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari penyidik terkait status perkara, termasuk apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah naik ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih menunggu proses tertentu.
Kanit yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan substantif dan pesan konfirmasi yang dikirim diketahui telah dibaca.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perkara tersebut.
Editor : Darwis






