Panglimanews.com- Satreskrim Polres Parepare mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 5 September 2026. Polisi mengamankan dua pria yang diduga melakukan pembelian BBM Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Parepare dengan menggunakan beberapa barcode, jeriken, serta tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (54), warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan D (49), warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap adanya pembelian BBM Pertalite secara berulang di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Parepare.
Namun, hingga saat ini, operator SPBU yang melayani transaksi tersebut belum tersentuh proses hukum.
Terminal SPBU tempat pembelian BBM juga tidak terlihat dipasangi garis polisi atau disegel.
Kondisi tersebut berbeda dengan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Bojo dan SPBU Cilellang, Kabupaten Barru, beberapa waktu lalu.
Saat itu, terminal SPBU tempat pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan beberapa barcode berbeda sempat dipasangi garis polisi atau disegel.
Perbedaan penanganan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan operator maupun pihak pengelola SPBU dalam kasus di Parepare.
Terlebih, polisi sendiri menemukan bahwa barcode yang digunakan para pelaku merupakan barcode aktif yang terdaftar untuk kendaraan berbeda.
Pelaku T Gunakan Tangki Modifikasi
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026), mengungkapkan bahwa pelaku T melakukan pembelian Pertalite di SPBU Ujung Bulu pada 5 September 2026 sebanyak tiga kali.
Setiap pengisian dilakukan sebesar Rp400 ribu atau sekitar 40 liter dengan menggunakan dua barcode berbeda.
T diketahui berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Kota Parepare menggunakan Toyota Avanza warna putih yang tangkinya telah dimodifikasi.
Setelah melakukan pengisian, pelaku keluar dari SPBU dan kembali masuk melalui rute memutar untuk melakukan pembelian berikutnya.
Pada pengisian selanjutnya, T menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
“Karena tangkinya telah dimodifikasi, pelaku keluar dan kembali masuk ke SPBU Kota Parepare melalui rute memutar. Serta pada pengisian berikutnya, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Sehingga dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan jumlah yang lebih banyak,” kata AKBP Phunky.
Dari tangan T, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna putih, satu buah kunci kontak, satu buah STNK, 120 liter Pertalite, satu tangki modifikasi, serta dua barcode.
Pelaku D Gunakan 18 Barcode
Sementara itu, pelaku D melakukan pembelian Pertalite di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare, pada 5 September 2026.
Modus yang dilakukan D terbilang lebih kompleks. Ia mengendarai Toyota Avanza warna hitam metalik dan melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU mulai dari Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, hingga Kabupaten Barru.
Setelah itu, D kembali ke Kota Parepare untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan 18 barcode berbeda.
Di setiap SPBU, D melakukan pengisian sekitar Rp400 ribu. BBM yang masuk ke tangki kendaraan kemudian disedot menggunakan pompa kecil dan dipindahkan ke jeriken yang telah disiapkan di dalam kendaraan.
Total terdapat 18 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.
Dari pelaku D, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK, 18 jeriken berisi sekitar 578 liter Pertalite, serta 18 barcode pengisian BBM bersubsidi.
“Beberapa SPBU diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Dari hasil penyelidikan kami maka pada tanggal 5 September 2026 kami menemukan ada dua jenis mobil. Di mana dalam mobil ini ditemukan beberapa jeriken yang sudah berisi BBM,” ujar AKBP Phunky.
Menurutnya, kedua pelaku diketahui kerap melakukan pembelian Pertalite menggunakan barcode berbeda di sejumlah SPBU.
“Yang satunya 18 barcode, yang satunya lagi 2 barcode, itu digunakan di beberapa SPBU. Kemudian setelah dia mendapatkan BBM tersebut, dia akan membawa ke luar dari Kota Parepare untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Polisi Dalami Keterlibatan Operator SPBU
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, Satreskrim Polres Parepare masih melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas serta proses lelang barang bukti Pertalite melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Kapolres Parepare menegaskan penyelidikan terhadap aktivitas SPBU di wilayah hukumnya masih berlanjut.
“Kami juga sampaikan bahwasanya kami tidak hanya di situ saja. Kami tetap melakukan pemantauan terhadap tujuh SPBU yang ada di wilayah Kota Parepare. Jika ada kegiatan-kegiatan pelanggaran serupa akan kami lakukan pendalaman,” kata AKBP Phunky.
“Satreskrim akan selalu melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Nanti tetap akan dikembangkan, insya Allah. Dan kami juga akan terus memantau aktivitas di setiap SPBU,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh menambahkan, barcode yang ditemukan dari kedua pelaku merupakan barcode asli dan masih aktif, tetapi terdaftar pada kendaraan dengan nomor polisi berbeda.
“Inilah contoh barcode yang digunakan, yang berlaku ini dengan jenis pelat mobil yang berbeda. Kemudian beberapa barcode ini kalau di-scan aktif semua. Semuanya 18 barcode. Namun pelat mobilnya berbeda dan jenisnya,” kata AKP Muh Saleh.
Ia mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya telah mengimbau petugas SPBU agar tidak melayani transaksi yang tidak sesuai dengan kendaraan maupun ketentuan yang berlaku.
“Namun fakta yang terjadi ini tetap diberikan kepada yang bersangkutan oleh pihak SPBU, seperti ada kerja sama mungkin. Ini kami masih dalami,” ujarnya.
Menurut Muh Saleh, polisi akan memeriksa operator SPBU yang melayani pembelian BBM oleh kedua pelaku.
“Makanya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” tegasnya.
Pertamina: Operator Terbukti Salah Bisa Disanksi
Manager Pertamina Fuel Terminal (FT) Parepare, Muh Agung Endriyanto, mengatakan operator SPBU dapat dikenai sanksi apabila hasil pemeriksaan polisi membuktikan adanya pelanggaran.
“Misalkan terbukti nanti operatornya SPBU yang salah, tetap diberikan sanksi sesuai pelanggaran. Sudah ada aturannya,” tegas Muh Agung.
Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi tersebut berada pada pihak yang berwenang di tingkat Fuel Terminal Makassar.
“Nanti akan kita komunikasikan kepada pejabat berwenang. Kalau kesalahan seperti ini, nanti sanksinya seperti apa? Kalau paling berat yang dilakukan SPBU itu biasanya skorsing, sampai pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Terkait pemberlakuan sistem pelayanan ganjil-genap di SPBU, Agung menegaskan kebijakan tersebut bukan kewenangan Pertamina Fuel Terminal Parepare.
“Kalau saya pribadi tidak ada batasan ganjil-genap. Dan Pertamina khususnya Fuel Terminal Parepare tidak mengeluarkan instruksi untuk pelayanan ganjil-genap. Intinya seperti itu,” katanya.
Agung juga memastikan pasokan BBM di wilayah Parepare dalam kondisi aman.
“Pertamina Parepare saat ini kita terima kapal Biosolar 4.000 KL, Pertamax 2.300 KL. Tadi malam kita terima Pertalite 1.000 KL,” terangnya.
Ia juga memastikan tidak ada pengurangan kuota BBM untuk SPBU.
“Tidak ada (pengurangan kuota BBM di SPBU). Kalau penambahan, situasional, misalkan kebutuhan, bisa kita usulkan penambahan,” katanya.
Menurut Agung, masing-masing SPBU memiliki kuota BBM sesuai kapasitasnya. Ada SPBU dengan kuota sekitar enam ton per hari dan ada pula yang mencapai 10 ton per hari.
Ia menjelaskan, keputusan terkait kuota BBM SPBU berada pada kewenangan Pertamina Makassar.
Sementara pengaturan jam operasional SPBU yang tutup pukul 21.00 juga bukan ditentukan Fuel Terminal Parepare.
“Yang tentukan buka-tutupnya SPBU dari Makassar, Pertamina Retail,” ujarnya.
Meski Pertamina menyatakan tidak ada pengurangan kuota BBM, kondisi di lapangan menunjukkan antrean kendaraan, khususnya mobil truk, masih terlihat padat di sejumlah SPBU di Parepare dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait distribusi BBM bersubsidi, pengawasan barcode, serta mekanisme pengawasan terhadap operator SPBU.
Dengan ditemukannya 20 barcode dari dua pelaku yang digunakan untuk melakukan pembelian BBM secara berulang, pemeriksaan terhadap operator dan pengelola SPBU menjadi bagian penting untuk memastikan apakah kasus tersebut hanya melibatkan konsumen atau terdapat pihak lain yang turut melakukan pelanggaran.
(Ardi)






