Panglimanews.com– Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memanas setelah muncul dugaan penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dipersoalkan keabsahannya. Jumat (15/5/2026)
SKKT tersebut diduga diterbitkan oleh Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, dan kini menjadi sorotan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.
Perkara itu tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka antara Aisyah Daeng Pa’ja dkk sebagai penggugat melawan Husain Dg. Tulung dkk sebagai tergugat.
Dugaan penerbitan SKKT bermasalah mencuat dalam agenda pembuktian tambahan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, tergugat I, II, dan III menyerahkan dokumen tambahan berupa SKKT yang disebut diterbitkan oleh Kelurahan Manongkoki.
Dokumen yang dipersoalkan yakni SKKT Nomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat itu disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT atas nama Samsuddin Bin Cincing yang diduga sudah tidak aktif.
Dokumen tersebut kemudian diajukan sebagai alat bukti tambahan tergugat dengan kode T.18.
Selain itu, nama Husain Dg. Tulung juga disebut tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut bersama Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang.
Pihak penggugat mempertanyakan legalitas dokumen itu karena SPPT dinilai bukan bukti sah kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil, Syarifuddin, menyampaikan keberatannya atas dugaan penerbitan SKKT tersebut. Menurutnya, penerbitan dokumen di tengah proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan seharusnya dilakukan secara hati-hati.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya pihak kelurahan lebih bijak dan berhati-hati karena perkara sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi media.
Ia menegaskan, dasar penerbitan SKKT yang menggunakan NOP SPPT nonaktif patut dipertanyakan dan akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang disiapkan pihaknya.
Sementara itu, Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, membantah mengetahui bahwa lahan tersebut sedang bersengketa saat proses penerbitan dokumen berlangsung.
“Kami tidak tahu kalau lahan itu sedang bersengketa. Yang datang mengurus hanya meminta penerbitan SPPT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nama Samsuddin Bin Cincing sebelumnya masih tercatat dalam DHKP pada periode 2014 hingga 2024. Namun pada 2025 nama tersebut sudah tidak tercantum lagi sehingga dilakukan proses verifikasi melalui Kasi Pemerintahan.
“Tidak ada informasi yang kami terima terkait sengketa itu. Kami juga sudah tanyakan apakah tanah tersebut pernah dijual,” katanya.
Menurut Iswardy, pihak kelurahan tidak mengetahui apabila dokumen tersebut nantinya digunakan dalam proses persidangan.
“Kalau dipakai sebagai dasar di pengadilan, kami tidak tahu. Yang kami pahami saat itu hanya permohonan penerbitan SPPT di Bapenda,” tutupnya.
Bersambung..
Editor : Darwis






