Panglimanews.com– Dugaan maraknya penyedia layanan internet (provider Wi-Fi) yang belum memenuhi ketentuan perizinan kembali mencuat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sinjai, tidak mengabaikan informasi masyarakat terkait dugaan operasional sejumlah provider Wi-Fi yang disebut belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa legalitas atau persyaratan sebagaimana mestinya.
Menurut Wahid, informasi tersebut seharusnya diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Sebab, apabila ditemukan pelanggaran, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis, tetapi dapat menyentuh aspek perizinan, regulasi telekomunikasi, perpajakan, hingga persaingan usaha.
“Kalau memang ada dugaan provider Wi-Fi yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang melaporkan justru tidak mendapatkan kepastian, sementara aktivitas yang dipersoalkan terus berjalan,” ujar Wahid Leon. Minggu (9/8/2026)
Wahid menegaskan, dugaan aktivitas provider Wi-Fi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bukan persoalan yang baru disuarakan KMPI Sulawesi Selatan.
Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan.
Namun, hingga kini, KMPI mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan yang dinilai mampu memberikan kepastian kepada publik.
“Kami pernah menyampaikan persoalan ini melalui aksi di Mapolda Sulsel. Karena itu, wajar jika hari ini kami kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjutnya. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
KMPI menilai transparansi aparat penting untuk mencegah munculnya persepsi mengenai ketidakseragaman dalam penegakan hukum.
Menurut organisasi tersebut, aparat tidak harus menunggu persoalan berkembang menjadi konflik.
Informasi awal yang dinilai memiliki dasar dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
KMPI menilai dugaan operasional provider Wi-Fi tanpa memenuhi ketentuan, apabila nantinya terbukti, perlu dilihat secara menyeluruh.
Selain aspek perizinan, aktivitas yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan dalam persaingan usaha apabila pelaku yang tidak memenuhi kewajiban memperoleh keuntungan dibandingkan penyedia layanan yang menjalankan seluruh ketentuan.
Aspek kewajiban perpajakan dan potensi kerugian negara juga dinilai perlu diperiksa apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Namun, KMPI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Wahid.
Wahid menegaskan KMPI Sulawesi Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Jika tidak ada perkembangan yang jelas dari aparat penegak hukum, KMPI menyatakan siap kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menurut Wahid, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut setiap informasi dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada aparat.
“Jangan sampai publik melihat ada laporan dan dugaan pelanggaran yang seolah dibiarkan. Hukum harus berlaku sama bagi semua. KMPI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian,” pungkasnya.
KMPI Sulawesi Selatan selanjutnya meminta Polres Sinjai dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan provider Wi-Fi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
KMPI juga mendorong agar hasil pemeriksaan, sepanjang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum, disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Dengan demikian, status persoalan tersebut dapat menjadi jelas: apakah benar terdapat pelanggaran atau justru tidak ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan.
Editor : Darwis






