Irsan Bantah Tuduhan Konspirasi Penipuan dan Pencurian Kendaraan

Irsan Bantah Tuduhan Konspirasi Penipuan dan Pencurian Kendaraan
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Panglimanews.com– Irsan membantah tegas seluruh tuduhan yang dilontarkan Darwin terkait dugaan konspirasi penipuan, perampasan, hingga pencurian kendaraan dalam sengketa sejumlah unit mobil yang kini tengah bergulir.

Menurut Irsan, seluruh tudingan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak sesuai dengan fakta.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan tidak pernah bersekongkol dengan siapa pun untuk melakukan penipuan maupun mengambil kendaraan secara melawan hukum.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya membantah seluruh isi pernyataan yang menyebut saya terlibat dalam konspirasi penipuan, perampasan, ataupun pencurian kendaraan,” tegas Irsan.

Ia menjelaskan, seluruh tindakannya yang berkaitan dengan kendaraan yang disengketakan dilakukan berdasarkan hak serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui cara-cara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.

Irsan juga membantah tudingan telah mengelabui para penerima gadai di Bantaeng.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan sengketa hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang disampaikan oleh satu pihak sebelum adanya fakta hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. Saya meminta semua pihak tidak menggiring opini yang dapat merugikan nama baik saya,” ujarnya. kamis (2/7/2026)

Irsan juga menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, menyatakan pihaknya akan mengawal sejumlah laporan yang saat ini masih berproses, baik laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan maupun laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Menurut Saidiman, seluruh laporan tersebut saat ini masih bergulir di Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan dan akan terus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok sengketa maupun tuduhan yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Editor : Darwis

Pos terkait