Panglimanews.com – Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 5 Pallangga tersangka kasus korupsi.
Dua oknum pendidik yang korupsi dana BOS tersebut langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (31/5/2023).
Keduanya masing-masing berinisial JA sebagai mantan kepsek dan SY selaku bendahara SMPN 5 Pallangga.
JA dan SY terbukti melakukan korupsi dana bos yang digunakan secara pribadi dengan pertanggungjawaban fiktif itu mencapai angka Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dalam keterangan persnya mengatakan, keduanya kini resmi ditetapkan tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pidana Korupsi.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Pertama, JA selaku kepsek dalam membuat kegiatan dana BOS tahun 2021 dan 2022 itu tidak berdasarkan rencana kegiatan anggaran sekolah.
“Dalam kegiatan itu banyak kegiatan tidak dilaksanakan tapi seolah-olah dilaksanakan. Artinya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,
Jadi berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dengan pihak terkait hampir semuanya di laporan pertanggungjawaban dana BOS itu fiktif.
Bahkan di tahun 2022 ada gaji non ASN atau honorer untuk November dan Desember itu tidak dibayarkan” ujar Yeni Andriani
Sedangkan tersangka SY selaku bendahara, peranannya membuat pertanggungjawaban atas perintah kepsek yang berhubungan dengan pihak seperti percetakan, penyedia buku dengan melakukan pengadaan tapi tidak dilaksanakan tapi dipertanggungjawabkan.
“Jadi ada manipulasi data. Ada fiktif disitu,” ungkapnya
Pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diolah di bagian intelejen lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan itu dan dicocokkan.
“Ternyata data yang ada di sekolah itu ada kesesuaian laporan yang ada di masyarakat tersebut dengan fakta-fakta hukum yang kami peroleh baik keterangan saksi-saksi kemudian dokumen atau surat yang kami dapatkan,” bebernya
“Laporan ini diterima berdasarkan sprint intelijen di Januari 2023. Untuk kedua tersangka ini. Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi maka dikenai ancaman penjara maksimal 20 tahun dan minimalnya 4 tahun.” tambahnya
Kajari Gowa Yeni Andriani menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Jadi untuk perkara ini pihaknya betul-betul bekerja mulai dari penyelidikan di bidang intelejen lalu naik ke Pidsus dan Pidsus melanjutkan ke penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan.
“Dari hari ini berdasarkan alat bukti yang ada maka kami tetapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka
Sehingga penyidik membuat berita acara dan telaahan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan berdasarkan UU yang berlaku” pungkasnya
Editor : Ian