Panglimanews.com – Penyelundupan 1.000 botol miras impor dan 23 kardus rokok ilegal di Makassar ditelikung polisi.
Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5/2023) pukul 23.00 Wita.
Dua pelaku dicokok saat hendak mengedarkan barang ilegal asal China tersebut.
Kedua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu.
Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).
Adapun dari jumlah botol yang diamankan kata Ngajib kurang lebih sekitar 1.000
“Kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai yang diamankan,” bebernya
“Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan,” tambahnya
Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut.
Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.
“Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan,” ucapnya.
“Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa,” tambahnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 106 Juncto pasal 24 UU no. 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Ian