20 Hari Berlalu, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 7 Takalar Masih Bebas

20 Hari Berlalu, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 7 Takalar Masih Bebas
(Orang Tua Korban) 20 Hari Berlalu, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 7 Takalar Masih Bebas

Panglimanews.com– Hampir 20 hari setelah insiden pengeroyokan brutal yang menimpa seorang siswa SMAN 7 Takalar, keempat terduga pelaku berinisial I, L, B, dan A masih belum ditahan oleh Polres Takalar.

Situasi ini memicu kemarahan orang tua korban dan sorotan tajam dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Korban hingga kini belum pulih secara fisik maupun mental. Trauma mendalam membuatnya enggan kembali ke sekolah, yang lokasinya berdekatan dengan rumah para pelaku.

“Anak kami masih ketakutan. Kami khawatir dengan keamanannya,” ujar Nawir Daeng Ngawing, ayah korban.

Desakan Orang Tua dan Evaluasi Keamanan Sekolah

Orang tua korban mendesak Polres Takalar segera menyelesaikan penyelidikan dan menahan para pelaku.

Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi keamanan di SMAN 7 Takalar.

“Insiden terjadi di dalam lingkungan sekolah, tapi pengamanannya minim. Ini sangat mengkhawatirkan,” tambah Suarni Daeng Maki, ibu korban.

Polisi Gelar Perkara Hari Ini

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar perkara hari ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika ditemukan cukup bukti, status para pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya pada Selasa (3/12/2024).

Sumarwan juga menyebutkan kemungkinan penahanan para pelaku sesuai Pasal 21 KUHAP jika dua alat bukti terpenuhi.

“Keputusan penahanan akan dilakukan setelah proses gelar perkara selesai,” tambahnya.

Brutal dan Tak Manusiawi

Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (15/11) pukul 18.50 WITA di ruang guru SMAN 7 Takalar itu meninggalkan luka fisik dan psikologis mendalam.

Korban dipukuli menggunakan kunci motor dan tangan, diinjak di dada serta paha, hingga sempat tak sadarkan diri. Laporan kasus ini tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/335/XI/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Praktisi Hukum Kritik Lambannya Penanganan Kasus

Praktisi hukum Muhammad Arsyad Daeng Sewang mengkritik lambannya kinerja Polres Takalar dalam menangani kasus ini.

“Proses hukum yang lambat hanya akan merugikan masyarakat. Polisi harus bekerja lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Harapan Keadilan Tanpa Diskriminasi

Orang tua korban berharap penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.

“Kami ini masyarakat kecil. Kami hanya ingin pelaku dihukum dan ada efek jera,” pungkas Suarni.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Takalar. Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan keadilan bagi korban.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait