Panglimanews.com– Dalam sebuah operasi yang layak jadi adegan film, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Barang haram ini disembunyikan dengan cerdik di dalam sebuah Toyota Avanza silver, namun tak mampu lolos dari kejelian aparat.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 12.30 WIB. Petugas mengadakan pemeriksaan di beberapa lokasi strategis, termasuk pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan pintu keluar Tol Bakauheni Selatan.
Tidak hanya itu, operasi juga meluas hingga ke rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, di GSG Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan detil operasi tersebut.
“Tujuh tersangka yang berhasil kami amankan adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat,” ujarnya.
Cerita pengungkapan ini bermula saat petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan pada pukul 08.00 WIB.
Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza silver. Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu.
Operasi ini tak berhenti di situ. Pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.
Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta.
Tim juga berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolda.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda menambahkan,
“Hal tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan.”
Pengungkapan ini menunjukkan ketangguhan dan ketelitian Polda Lampung dalam memberantas narkotika.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkoba.
Editor : Darwis
Follo Berita Panglimanews.com di google news