Panglimanews.com – Muhamad Rizieq Fatah, (20) akhirnya berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pemuda ini nyaris memperkosa siswi SD usai mengintip dan merekam dengan HP, saat korban mandi di toilet.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di rumah sang anak, kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis 24 Agustus 2023.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan orangtua sang anak.
Laporan tersebut terigister dengan nomor LP/B/35/VIII/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta DPS/Polda Bali.
Aksi lelaki asal Dusun Ramian, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dilakukan saat korban selesai mandi.
Korban dikejutkan oleh pemuda tak dikenal itu yang sudah lebih dahulu masuk ke kamar.
Buruh ini kemudian mencoba melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban.
“Ia memeluk, dan mencium lalu membekap mulut korban. Seketika itu korban melawan berteriak dan menendang pelaku, lanjut pelaku kabur,” kata Kapolresta Denpasar.
Sang anak ini berhasil berontak dan berteriak minta tolong, sehingga memicu sang nenek dan ortu anak.
Meskipun korban mengalami luka di rahang bawah akibat upaya mencekik oleh pelaku, tekadnya untuk melawan berhasil membuat lelaki itu melarikan diri dari tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku.
Pelaku ternyata buruh bangunan yang tinggal di samping rumah sang anak. Lalu diamankan di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Hasil interogasi, pemuda ini mengakui dengan jujur perbuatannya, dan secara resmi diamankan dan langsung ditahan saat itu juga, Kamis 24 Agustus 2023.
Kepolisian mengapresiasi upaya korban dalam melawan dan melaporkan kejadian ini, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
“Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran dan kerja sama, dalam melindungi generasi muda dari ancaman tindak pidana serius seperti itu,” katanya.
Dari hasil pengembangan, menurut Kapolresta, lelaki ini bernafsu.
“Dia Ngaceng setelah mengintip anak mandi dan mencoba memperkosanya, karena sebelumnya dia nonton bokep di kamar mandi. Kamar mandi bedeng bersebelah dengan kamar mandi rumah korban.” ujarnya
“Dia ngintip dan rekam anak ini mandi dari kaca nako setelah dengan bunyi air kamar mandi rumah sebelah (korban),” sambungnya
Sembari menjelaskan, pelaku ini tinggal di sebelah lokasi baru empat hari setelah datang dari rumahnya di Glenmor Banyuwangi.
“Sudah dua hari yang lalu pelaku tinggal di sebelah TKP. Video itu tidak disebar, maunya untuk konsumsi pribadi.
“Ngakunya baru sekali ngintip dan rekam. Kami masih dalam lagi keterangannya,” tutup Kapolresta.
Rizieq dikenakan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk penjara selama minimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 285 KUHP
Dan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda sebesar 5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014.***