Panglimanews.com– Seorang pria berinisial FJ (25) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri handphone di sebuah warung makan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, nyaris berujung tragis.
FJ sempat menjadi korban amukan warga sebelum akhirnya diselamatkan oleh pihak kepolisian pada Senin (19/8/2024).
Insiden ini bermula ketika FJ nekad memasuki warung makan tersebut dan mengambil sebuah handphone merek OPPO A58 milik korban, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Namun, aksi pencurian ini segera diketahui oleh warga sekitar yang dengan cepat mengepung pelaku. Tanpa menunggu lama, amarah warga pun meluap, dan FJ saat mencuri dihajar habis-habisan di tempat kejadian.
Beruntung, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, yang dikenal sebagai “Tim KUBOYAKO,” tiba tepat waktu di lokasi. Mereka segera mengamankan FJ dari amukan massa yang semakin beringas.
“Pelaku sempat dihakimi oleh warga, namun berhasil kami amankan dan segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi, dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024).
FJ yang mengalami luka-luka akibat pemukulan tersebut langsung dilarikan ke Puskesmas Bontomarannu. Setelah mendapatkan penanganan medis, ia kemudian dibawa ke Polsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain handphone curian, sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna biru milik pelaku, dan sebuah ember yang digunakan sebagai tempat uang.
Kapolsek Bontomarannu juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika mendapati pelaku kejahatan.
“Kami mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun sebaiknya serahkan pelaku kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
FJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara pihak kepolisian terus mengusut kasus ini lebih lanjut.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di google news