Panglimanews.com– Menanggapi pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C di Lingkungan Kaluku, Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pihak pengelola memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tambang tersebut telah memiliki kelengkapan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pengelola menyebutkan bahwa aktivitas tambang dijalankan oleh CV Rare Jaya Mandiri dengan penanggung jawab berinisial WI, bukan seperti informasi yang beredar sebelumnya.
Selain itu, terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasional tambang, pihak perusahaan menegaskan tetap mengikuti petunjuk dan aturan perizinan yang berlaku, yakni menggunakan BBM industri.
Pihak pengelola juga memastikan seluruh aktivitas operasional dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk aspek pengawasan dan kepatuhan administrasi.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C tersebut menjadi sorotan warga setempat karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Masyarakat berharap adanya pengawasan dari instansi terkait agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan warga sekitar.






