Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK

Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK (Foto Istimewa)
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK (Foto Istimewa)

Panglimanews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan KPK.

Penyidik memutuskan menahannya selama 20 hari untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Bacaan Lainnya

“Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

Firli memastikan penahanan yang dilakukan sudah sesuai aturan.

“Dalam hal kepentingan penyidikan maka penyidik melakukan penahanan,” ucap Firli

Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Hasbi.

KPK berjanji kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu bakal dituntaskan sampai ke persidangan.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka

Ia beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut.

Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022.

Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

Editor : Ian

Pos terkait