Panglimanews.com – Pasar Semi Modern Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diduga jadi sarang pungutan liar (pungli) berkedok ‘uang keamanan’ yang ditarik dari pedagang.
Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Parepare, Muh Tamrin menegaskan, pihaknya hanya mengelola retribusi pasar dan retribusi kebersihan.
Adapun pungutan uang keamanan yang ditarik dari pedagang, kata dia, di luar tanggungjawab pihaknya
“Kami hanya menarik retribusi yang resmi, yaitu kebersihan Rp1000, retribusi pasar Rp2000, itu perhari. Selain dari itu, bukan kami yang memungut,” tegas Tamrin, Rabu (22/3/2023)
“Dari tahun 1994 saya masuk di pasar, retribusi kebersihan ini sudah ada dan dikelola saat itu oleh Kerukunan Keluarga Pedagang (KKP), namun saat ini KKP belum terbentuk,” sambung dia.
Senada dikatakan oleh Kepala Pasar Lakessi, Muh Ramlan. “Sebagai pengelola pasar, kita tidak memungut uang keamanan karena itu tidak punya dasar,
Kecuali (dipungut) yang punya dasar, kebersihan dan retribusi pasar. Yang lainnya kami anggap liar dan di luar tanggungjawab kami,” terangnya.
Ramlan berharap, pihak yang berwenang melakukan penertiban terhadap pungutan-pungutan yang tidak punya dasar hukum dan cenderung memberikan kesan bahwa UPTD Pasar yang mendalangi.
“Aktivitas pungutan liar yang masih berjalan di belakang (Pasar Lakessi) dilakukan oknum tertentu yang tidak memiliki dasar hukum. Ini sudah lama, tapi kenapa tidak ditindak?,” sesalnya.
Pemerintah Kota Parepare terkesan kurang tegas dalam menyikapi sejumlah persoalan di Pasar Lakessi.
Seperti halnya dengan relokasi pedagang, hingga kini belum juga bisa diselesaikan dan terus tertunda.
Bahkan proses relokasi sempat diwarnai insiden penyerangan terhadap Kepala Pasar Lakessi oleh salah seorang pedagang beberapa waktu lalu.
Padahal miliaran rupiah telah digelontorkan Pemkot Parepare untuk membangun gedung lapak pedagang di Pasar Lakessi (Gedung DID, TP1 dan TP2).
Namun sampai saat ini Pemkot belum bisa merelokasi pedagang masuk ke dalam gedung tersebut.
Ardi | Editor : Isal