Sri Mulyani Kuliti Transaksi “Hantu” Rp 349 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Instagram)

Panglimanews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menguliti transaksi “hantu” Rp 349 T yang belakangan geger disebut-disebut terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Sri Mulyani membantah jika angka fantastis itu bersumber dari lingkungan Kemenkeu semuanya. Hal itu disampaikan di hadapan DPR pada Senin 27 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Menkeu memaparkan secara runut, bermula dari Menko Polhukam Mahfud MD yang bocorkan soal adanya dugaan transaksi Rp 300 triliun, pada 8 Maret 2023 lalu.

“Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun

Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani

“Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9,” lanjutnya

Namun surat yang berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023 ini tidak ada data mengenai nilai uang yang belakangan jadi sorotan publik

Kemudian Menkeu meminta pimpinan PPATK, Ivan Yustiavandana untuk mengirimkan surat yang berisi angka.

Hinga Mahfud MD menyambangi Sri Mulyani di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya, pada 11 Maret 2023.

“Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan

Tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat,” tambahnya

Kemudian Menkeu mengaku menerima surat dari PPATK pada Senin 13 Maret 2023.

Surat tersebut berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat. Berikut detailnya:

1) 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain.

2) 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, yang isinya adalah transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang disebut Menke tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

3) 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, yang isinya transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

Menkeu memaparkan jika 135 surat nilainya Rp 22 T Rp 18,7 T itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

“Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu tersebut 3,3 triliun, ini 2009-2023,

15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023,” tandasnya

 

Editor : Isal

Pos terkait