Menu Kodok Goreng dan Minol ‘Kadaluarsa’ Rumah Makan di Makassar Jadi Sorotan!

Menu Kodok Goreng dan Minol 'Kadaluarsa' Rumah Makan di Makassar Jadi Sorotan!
Menu Kodok Goreng dan Minol 'Kadaluarsa' Rumah Makan di Makassar Jadi Sorotan!

Panglimanews.com– Rumah Makan (RM) Kios Semarang menjadi sorotan publik setelah pengakuan pemiliknya bahwa rumah makan tersebut belum memiliki sertifikasi halal, meski mayoritas pelanggannya adalah umat Muslim. Jumat (24/01/2024)

Dalam keterangannya, Serly, menantu dari pemilik Kios Semarang, menyebut bahwa minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi salah satu alasan utama rumah makan tersebut belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami memang belum memiliki sertifikat halal, dan ini baru akan kami urus. Karena kami juga baru tahu kalau semua rumah makan, restoran, dan kafe wajib memiliki sertifikat halal. Silakan tanyakan ke pemerintah kota dan instansi terkait kenapa kurang sosialisasinya,” ujar Serly, Rabu (22/1/2025).

Serly juga mengungkapkan bahwa banyak rumah makan di Makassar yang belum memiliki sertifikat halal. “Coba cek saja, banyak rumah makan di Makassar yang tidak memiliki sertifikat halal. Lagi-lagi ini akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah,” katanya.

Polemik Minol dan Menu Kontroversial

Selain persoalan sertifikasi halal, Kios Semarang juga menjadi bahan pembicaraan karena menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang diduga kadaluarsa. Ketika ditanya soal ini, Serly berusaha mengalihkan perhatian dengan menyebut bahwa minuman yang dijual hanya golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

“Memang kami menjual minuman alkohol berbagai merek, tapi itu golongan A dengan kadar alkohol paling rendah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menu “Kodok Goreng” yang dijual di Kios Semarang juga menimbulkan perdebatan terkait kehalalan.

“Kodoknya digoreng pakai minyak Bimoli, bukan minyak babi. Kami juga akan mengurus sertifikat halalnya,” tambah Serly.

Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh LSM PERAK. Menurut Abd. Rahman MS, Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK, kehalalan rumah makan tersebut sangat dipertanyakan.

“RM Kios Semarang ini beroperasi sejak 1973, dan mayoritas pelanggannya adalah Muslim. Tapi kehalalannya memprihatinkan. Ada menu kodok goreng, dan tempat memasak kodoknya satu tempat dengan makanan lain. Silakan pikir, halalnya dari mana?” tegas Rahman.

Pemerintah dan Kemenag Disorot

Rahman juga mengecam sikap Pemkot Makassar dan Kementerian Agama (Kemenag) Makassar yang dianggap lalai melakukan pengawasan.

“Sudah puluhan tahun rumah makan ini beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Minol dijual bebas tanpa izin, dan mereka baru mau urus sertifikat halal sekarang. Ini pembiaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Dia bahkan mempertanyakan integritas Kemenag Makassar jika nantinya sertifikasi halal diberikan kepada Kios Semarang.

“Kalau di-ACC, berarti ada yang tidak beres di Kemenag. Orang-orangnya patut dievaluasi,” pungkas Rahman.

Sementara itu, Lurah Bulogading, Andika, yang sebelumnya berjanji akan turun langsung bersama Binmas untuk memeriksa izin minol di Kios Semarang, malah menyuruh media membawa RW untuk melakukan pengecekan.

“Silakan ke sana malam ini, nanti didampingi RW,” ujarnya singkat.

Penutup

Polemik terkait sertifikasi halal, izin minuman alkohol, dan menu kontroversial seperti kodok goreng di Kios Semarang menjadi gambaran nyata lemahnya pengawasan pemerintah dan instansi terkait.

Masyarakat berharap ada langkah tegas dari Pemkot Makassar dan Kemenag untuk menjamin keamanan serta kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh umat Muslim. (*)

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait