Panglimanews.com– Kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 di Kabupaten Maros semakin memanas.
Perseteruan antara pihak penggugat dan tergugat belum menemukan titik terang, meskipun mediasi yang dijadwalkan pada 12 September 2024 telah berlangsung.
Sayangnya, upaya penyelesaian di luar pengadilan ini berakhir tanpa hasil.
Menurut keterangan inisial Ir, seorang pejabat di bagian Tahban Polres Maros, mediasi kembali menemui jalan buntu.
“Mediasi ditunda hingga minggu depan,” ujar Ir singkat saat ditemui di kantornya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, yang juga menjadi tergugat, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatannya dalam sengketa ini.
Pihak BPN juga sulit dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa pihak Kepolisian Maros, melalui bagian Tahban, sempat melaporkan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.
Akibat polemik ini, kasus ini hampir dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.
Keterlibatan BPN Maros berawal dari adanya pengembalian batas pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, atas lokasi yang dipersengketakan.
Di sisi lain, penggugat menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.
“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci. Di pengadilan nanti, semua akan terungkap, termasuk siapa yang bersekongkol dan siapa yang telah memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas penggugat dengan penuh keyakinan.
Kasus sengketa tanah ini tak hanya menarik perhatian warga Maros, tetapi juga diprediksi akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di persidangan pengadilan Maros.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News