Panglimanews.com– Warga Samata, Gowa, dihebohkan dengan keberadaan gerai Alfamidi yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Minimarket tersebut tetap menjalankan aktivitasnya meskipun belum mengantongi izin resmi, membuat publik bertanya-tanya: bagaimana bisa sebuah gerai besar beroperasi tanpa memenuhi aturan?
Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdy Alimuddin, mengonfirmasi bahwa Alfamidi Samata memang belum memiliki PBG yang sah.
“Masih dicek oleh tim, Pak. Belum ada PBG-nya,” ujarnya ketika dimintai keterangan pada Kamis (12/09/24).
Meski demikian, gerai tersebut tetap buka dan melayani pelanggan seperti biasa.
Hal ini memicu kekecewaan di kalangan pedagang kecil setempat.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena harus memenuhi berbagai persyaratan ketat untuk beroperasi, sementara gerai minimarket besar tampaknya dibiarkan beroperasi tanpa izin yang jelas.
“Ini jelas tidak adil. Kami yang pedagang kecil susah payah memenuhi aturan, tapi Alfamidi seenaknya beroperasi tanpa izin,” kata seorang pedagang di kawasan Pagadde Gadde.
Kasus pelanggaran izin yang melibatkan minimarket modern seperti Alfamidi ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Gowa.
Warga sudah berulang kali mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap gerai-gerai yang melanggar aturan perizinan dan zonasi, namun hingga kini, tindakan yang dinantikan belum terlihat.
“Kalau dibiarkan begini, usaha kecil kami bisa mati. Minimarket seperti Alfamidi bisa bebas beroperasi tanpa izin, sedangkan kami yang mengikuti aturan malah terpuruk,” lanjut pedagang tersebut.
Masyarakat berharap skandal ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Jika tidak ada tindakan tegas, warga khawatir kasus serupa akan terus berulang, merugikan pedagang kecil dan melemahkan ekonomi lokal.
“Sampai kapan ini dibiarkan? Kami menunggu Pemkab Gowa bergerak dan menegakkan aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas salah satu warga.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News