Panglimanews.com– Warga Kecamatan Sombaopu, Gowa, mengangkat suara keras terkait keberadaan Gerai Alfamidi di Samata yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Keberadaan gerai ini memicu keresahan di kalangan pedagang kecil dan warga setempat, yang merasa terdampak oleh kemungkinan pelanggaran perizinan.
Gerai Alfamidi yang baru-baru ini diresmikan pada Jumat lalu, hingga kini belum juga memasang papan nama yang seharusnya menandai keberadaan gerai secara resmi.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa gerai tersebut mungkin beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,
“Kami curiga gerai ini belum memiliki izin lengkap. Papan nama yang seharusnya ada justru ditutup rapat, dan kami masih mengajukan keluhan ke kecamatan mengenai masalah ini.”
Menurut warga, keberadaan Alfamidi di lokasi tersebut dapat merugikan pedagang kecil di pasar tradisional sekitar.
Pasalnya, gerai modern ini dianggap melanggar aturan zonasi yang bertujuan menjaga jarak antara toko modern dan pasar rakyat.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran izin tersebut.
Indra menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan perizinan gerai dan memanggil manajemen Alfamidi untuk memberikan klarifikasi.
“Kami telah meminta manajemen untuk datang ke kantor kami dan memberikan penjelasan mengenai perizinan gerai ini. Rencananya, mereka akan hadir hari ini,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp.
Indra menambahkan, jika terbukti bahwa Alfamidi beroperasi tanpa izin, Pemkab Gowa akan mengeluarkan surat teguran yang mengharuskan gerai menghentikan operasionalnya hingga semua izin dipenuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa izin usaha harus diajukan atas nama badan usaha, bukan perorangan.
“Pemkab Gowa tidak akan ragu untuk menindaklanjuti masalah ini. Izin harus sesuai ketentuan dan diajukan atas nama perusahaan, bukan individu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa gerai Alfamidi di Samata juga belum memiliki izin konsultasi dan izin Keselarasan Kegiatan Perencanaan Ruang (KKPR), yang penting untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya dan menyatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi mengenai pembukaan gerai tersebut.
“Saya tidak tahu tentang gerai ini. Jika memang ada, saya belum menerima informasi resmi dari pihak yang berwenang,” kata Agussalim.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Alfamidi belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pelanggaran izin ini.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News