Panglimanews.com – Oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penyiksaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas di Jakarta.
Korban adalah Imam Masykur (25) Warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.
Dalam unggahan itu, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya. Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal dunia, beredar cukup cepat di kalangan masyarakat Aceh, dan media sosial.
Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah viideo yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.
Terduga pelaku penganiayaan yang tersebar dilakukan oleh oknum anggota Paspampres inisial Praka RM.
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael seperti yang dikutip zonafaktualnews.com, Minggu (27/8/2023).
Rafael mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya.
Menurut Rafael, terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Aceh tersebut tewas.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya
Editor : Izza