Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Lingkungan, Pj. Bupati Takalar Minta Lakukan Pengawasan

Kadis Lingkungan Hidup Takalar
Kadis Lingkungan Hidup Takalar

Panglimanews.com – Aktivitas tambang galian C menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Takalar.

Untuk mencegah dampak yang lebih besar, Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, perintahkan Kadis Lingkungan Hidup Takalar untuk segera melaporkan hal ini ke Dinas terkait di Provinsi Sulsel.

Bacaan Lainnya

Pj. Bupati Takalar mengintruksikan Dinas LKH Takalar agar segera berkordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel.

Tujuan itu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan di Takalar agar tidak menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Ada beberapa kegiatan penambangan yang dilakukan dibeberapa desa di Takalar seperti yang berlokasi di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara,

Selanjutnya, di Desa Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan,

Dimana, kegiatan penambangan tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulsel” kata Setiawan, Jumat (3/11/2023)/

Ia menambahkan semoga dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, kegiatan tambang di Takalar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang besar.

 

 

Humas, 3 November 2023
Editor : Izza

Pos terkait