Panglimanews.com– Konflik panas antara media kembali mencuat setelah Rahmayadi, pimpinan Timestimur.com, melaporkan Yusuf, Pemimpin Redaksi Kumbanews.com, dengan tuduhan penghinaan.
Tuduhan yang berasal dari sebutan “wartawan kullu-kullu” dalam grup WhatsApp Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) ini kini menjadi sorotan tajam.
Laporan yang terdaftar di Polrestabes Makassar dengan nomor LI/982/VIII/2024/Reskrim itu, menurut Kumbanews, tak lebih dari sebuah kesalahpahaman yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Adiarsa S.H., kuasa hukum Kumbanews, menyebut laporan tersebut sebagai sesuatu yang “sangat lemah secara hukum.”
“Tidak ada penyebutan nama secara langsung dalam percakapan itu. Bagaimana mungkin ini dianggap penghinaan?” tegas Adiarsa, menyoroti lemahnya bukti yang diajukan.
Lebih lanjut, Adiarsa juga mempertanyakan kelayakan penggunaan percakapan WhatsApp sebagai alat bukti dalam kasus ini.
“Untuk menjadikan chat sebagai alat bukti, diperlukan uji forensik digital yang panjang dan memakan waktu. Ini hanya membuang-buang sumber daya.” ujarnya
Yusuf, sang terlapor, mengekspresikan kebingungannya atas tuduhan ini.
“Saya hanya menyampaikan pendapat di grup tanpa menyebut nama siapa pun. Jika ada yang tersinggung, itu hak mereka, tapi laporan ini sangat tidak berdasar,” ujar Yusuf yang juga menilai tindakan ini sebagai upaya menjatuhkan dirinya secara tidak etis.
Kumbanews juga menyoroti dugaan upaya penyalahgunaan media oleh oknum tertentu untuk menutupi tindakan yang tidak profesional.
“Pertemuan dengan dalih silaturahmi atau coffee break ini hanya akal-akalan untuk menutupi ketidakprofesionalan mereka,” tambah Adiarsa, mengkritik tindakan salah satu Kanit Reskrim yang dianggap tidak netral.
Meski begitu, Kumbanews dengan tegas menyatakan siap menghadapi laporan ini sesuai proses hukum.
“Kami yakin kasus ini tidak akan berlanjut jauh karena tidak ada dasar hukum yang kuat. Kami akan tetap menjaga prinsip dan integritas kami sebagai media yang independen,” pungkas Adiarsa.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News