Panglimanews.com– Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jeneponto yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026, menuai sorotan.
Kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Musorkablub rencananya digelar di Baruga Kalabbirang, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Jeneponto.
Namun, sejumlah pihak menilai pelaksanaannya terkesan dipaksakan karena diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Mantan Sekretaris KONI Jeneponto, Aswin Kr Tenreng, mengingatkan panitia pelaksana dan pengurus pelaksana tugas (Plt) agar memperhatikan aturan organisasi.
Ia menekankan bahwa pemberitahuan kepada cabang olahraga (cabor) seharusnya dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
“Sesuai mekanisme, 14 hari sebelum pelaksanaan musorkab sudah ada penyampaian ke cabor,” ujar Aswin, jumat (24/4/2026).
Ia juga meminta agar panitia mencermati ketentuan dalam AD/ART, khususnya pasal 30 ayat 3 tentang Musorkablub, pasal 35 ayat 3 tentang Musorkab, serta pasal 36 ayat 3 yang juga mengatur Musorkablub.
“Semoga tidak ada mekanisme yang dilanggar dalam pelaksanaan musorkab maupun musorkablub,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari mantan Bendahara KONI Jeneponto (demisioner), Satrida Bahar.
Ia menyebut tidak ada aturan serupa yang dikeluarkan oleh KONI Provinsi.
“Tidak ada juga dari provinsi mengeluarkan aturan itu,” katanya.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, panitia baru menyebarkan undangan resmi bernomor 02/Panpel-Musorkablub/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 melalui grup WhatsApp.
Undangan tersebut ditandatangani Ketua Panitia Burhan dan Sekretaris Sannai, serta diketahui oleh Plt Ketua KONI Jeneponto.
Distribusi undangan yang dilakukan beberapa hari menjelang pelaksanaan dinilai tidak ideal, mengingat undangan resmi seharusnya disampaikan langsung kepada masing-masing ketua cabang olahraga.
Jika Musorkablub tetap dilaksanakan pada 27 April 2026, sejumlah pihak menilai agenda tersebut terkesan dipercepat tanpa memenuhi tahapan yang berlaku.
Diketahui, terdapat dua bakal calon Ketua KONI Jeneponto yang telah mendaftar melalui panitia pelaksana, yakni Darwis Nojeng, SE yang dikenal sebagai pengusaha rumput laut sekaligus pengurus cabang olahraga, serta H. Muh. Faizal Agung, SE, M.Si yang berprofesi sebagai ASN dan juga pengurus cabang olahraga.
Sejumlah penggiat olahraga di Jeneponto berharap pelaksanaan Musorkablub tetap berpedoman pada AD/ART KONI agar mencerminkan prinsip organisasi yang demokratis dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Ketua KONI Jeneponto, Ir. H. Abd Chalik Suang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Editor : Darwis
(ZN)






