Panglimanews.com– Tebusan Rp 15 juta gagal, Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus penadahan barang curian.
Kasus ini ditangani oleh Kasubdit I Idik V Reskrim Polrestabes Makassar sejak 2 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, AS ditahan selama dua bulan sebelum proses penahanan resmi dimulai.
AS sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
MW, seorang kerabat korban, mengungkapkan bahwa AS diminta ‘tebusan’ Rp 15 juta untuk pembebasan sementara.
Keluarga dan kerabat AS langsung berupaya memenuhi permintaan tersebut.
“Uang tersebut kami serahkan kepada oknum penyidik pada tanggal 3 Mei 2024 di lantai 3 Subdit V Jatanras Polrestabes Makassar. Yang menerima uang tersebut adalah oknum berinisial IS,” jelas MW kepada media ini.
MW menemani AS saat menyerahkan uang Rp15 juta kepada penyidik IS sekitar pukul 18:00, dan setelah penyerahan uang, AS langsung dibebaskan.
“Saya masih ingat, tanggal 3 Mei sore jam 18:00 AS dilepas setelah membayar Rp15 juta. Namun, setelah itu AS malah kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap MW.
MW merasa kecewa karena meski telah membayar Rp15 juta, kasus AS tetap berlanjut hingga akhirnya ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan.
Kasubdit I Idik V Polrestabes Makassar, IPDA Muh. Anis, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Fahrul, menyatakan akan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidiknya.
“Saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon.
Bersambung..
(SR/DS)