Tambang di Punakarya Eksis Tak Tersentuh Hukum

Tambang di Punakarya Eksis Tak Tersentuh Hukum
Tambang di Punakarya Eksis Tak Tersentuh Hukum

Panglimanews.com– Tambang galian c di lingkungan kaluku, Dekat rumah bu desa Punakarya, kecamatan Tanralili, Eksis tak tersentuh hukum

Belum diketahui pasti apakah perusahaan pengelola tambang mengantongi izin tambang dan Surat Keterangan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat ada atau tidak.

Bacaan Lainnya

Kalau memiliki izin, paling tidak perusahaan tersebut harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Memang secara medis belum ada data korban akibat yang ditimbulkan dengan kegiatan penambangan tersebut.

Namun, secara fisik jalan-jalan yang dilewati dumk truck pengangkut tanah timbunan yang beroda 6 (enam) roda menyebabkan kerusakan jalan.

Dari Pantauan media ini di lokasi penambangan, nampak mobil truk roda enam bolak balik mengangkut tanah dan satu buah alat excavator

Menurut, salah satu yang menjaga alat berat, bahwa baru 2 minggu lebih berjalan aktivitas ini.

“ baru 2 minggu Lebih aktivitas ini berjalan, alat berat ini milik inisial RJ, kami di sini hanya menjaga alat” ungkapnya saat ditemui di Lokasi. Selasa (3/6/2024)

Lanjut kata dia, Terkait izin silahkan ke pemilik tanah, tidak mungkin jalan ini tanpa di ketahui bu desa punakarya.

“silahkan ke pemiik lahan, tidak mungkin aktivitas ini jalan tanpa di ketahui desa dan terkait material itu di bawah ke racita” jelasnya ke media ini.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung…

(DS)

Pos terkait