Panglimanews.com – Tiga alat berat yang beroperasi di tambang milik PT Risma Jaya disinyalir menyalahi aturan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Pantauan media ini, Rabu (7/6/2023) di Desa Bella Bori, Kecamatan Parangloe, tiga alat berat jenis excavator itu menggunakan solar subsidi dalam meraup keuntungan besar tanpa memperdulikan aturan yang ada.
Menurut salah satu ceker (juru tulis nota) saat di temui di lokasi mengatakan bahwa terkait solar yang digunakan itu berasal dari mobil Dump Truk 6 roda milik perusahaan.
“Disini ada tiga alat berat, terkait solar yang di gunakan itu berasal dari mobil Dump Truk 6 roda” ujar sang ceker
Sementara, Konsultan hukum PT Risma Jaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kalau terkait izin perusahaan sudah ada.
“Izin perusahaan ada, tetapi kalau mengenai BBM yang digunakannya alat berat itu, kami sudah beberapa kali sampaikan ke dia gunakan BBM dexlite” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) menyayangkan dengan adanya dugaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk keperluan perusahaan tambang tanah urug.
“Kondisi ini cukup merugikan negara dan melanggar ketentuan dalam peraturan pertambangan” ujar Tim Invetigasi Dg Tojeng melalui keterangannya yang diterima media ini, Kamis (8/6/2023)
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
“Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri khususnya di atas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi” jelasnya.
Hal ini sungguh tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran penyalahgunaan
BBM yang seharusnya memakai dexlite tetapi perusahaan ini menggunakan BBM jenis solar yang bersubsidi.
“Kami berharap aparat penegak hukum setempat, dan pihak terkait bisa melakukan tindakan tegas dan segera mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ini” pungkasnya
(Adam)